Penyelesaian Sengketa Tanah Surabaya Dibahas di DPR: Sekjen ATR/BPN Janji Proses Objektif dan Transparan

Share

Ibnnews.co.id, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDP Umum (RDPU) pada Selasa (18/11/2025) terkait sengketa tanah di Kota Surabaya, Jawa Timur. Fokus rapat adalah konflik lahan Eigendom Verponding (EV) antara warga dan PT Pertamina.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa Kementerian berkomitmen menyelesaikan sengketa secara adil, transparan, dan sesuai kerangka hukum. “Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid,” ujarnya di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta.

Kasus itu menyangkut klaim Pertamina atas dua bidang lahan EV: EV 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar, yang diklaim sebagai aset perusahaan. Sementara itu, warga menguasai, menempati, atau memiliki hak atas lahan tersebut melalui sertifikat atau bukti persaksian.

Dalu menyatakan bahwa penyelesaian harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan semua dokumen dan keterangan yang relevan agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyoroti dua mekanisme alternatif untuk menyelesaikan konflik: melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara atau Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

Kementerian ATR/BPN juga mendorong kolaborasi lintas lembaga dalam penyelesaian sengketa ini. Di antara pihak yang akan dilibatkan adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Kementerian Keuangan, serta Pertamina.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa sengketa tersebut bukan hanya soal legalitas, tetapi juga keadilan sosial dan hak ruang hidup masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut hadir dan memastikan bahwa penyelesaian sengketa tidak melalui pengadilan, namun dengan mekanisme administratif yang cepat.

Dari rapat tersebut, Komisi II menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

1. Komisi II akan menindaklanjuti laporan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan pengembang Perumahan Darmo Hill, PT Dharma Bhakti Adijaya.

2. Komisi II menyerukan penyelesaian non-litigasi melalui mediasi antara ATR/BPN, Pertamina, Kementerian Keuangan, dan BUMN.

3. Setelah pelepasan aset oleh Pertamina, ATR/BPN diharapkan segera memproses hak atas tanah warga agar mendapatkan kepastian hukum.

4. Komisi II meminta agar DPR memfasilitasi pertemuan lintas kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan sengketa ini secara menyeluruh.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyambut baik inisiatif mediasi dan mendukung agar proses konflik lahan ini berjalan cepat dan adil bagi warga yang terdampak.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan konflik lahan Eigendom di Surabaya dapat terselesaikan tanpa membebani warga dan memberi kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka kuasai.
(Cts)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *