PEMKAB DELI SERDANG ROBOHKAN LAWVOTA CAFE YANG DIJADIKAN SARANG NARKOBA DAN TIDAK ADA IJIN BANGUNAN

Ibnnews.co.id, Kutalimbaru
Jumat 22 Agustus 2025.
Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Lawvota café/diskotik yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Persetujuan bangunan gedung (PBG) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang bersama Tim Terpadu Penertiban bertempat di Jalan.Tak Gendong Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.Jumat 22 Agustus 2025.pukul 14.25.wib.
Adapun Pejabat yang hadir adalah Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan SH, MH, SIK, Danramil 02/04 KTB Kapten Inf. IMF Efrizal, Kapolsek Kutalimbaru Akp Idem Sitepu SH, Camat Kutalimbaru Muhammad Arif Budiman SIP, Kades Lau Bakeri Adir Ginting Kasi Trantib Sopian Tarigan ST,PP PNS Agus Suprianto dan Kabid Linmas Satpol PP Haris Pohan
Adapun Personil gabungan yang terlibat sebanyak 150 orang, adalah Koramil 02/ KTB Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Sat Intelkam Polrestabes Medan, Sat Sabhara Polrestabes Medan, Polsek Kutalimbaru
Satpol PP Kab. Deli Serdang dan PT. PLN Kabupaten .Deli Serdang
Apel Pengamanan Penertiban Tempat Hiburan Malam bertempat depan Lawvota café/diskotik di Jalan Tak Gendong Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten. Deli Serdang dipimpin oleh Camat Kutalimbaru Muhammad Arif Budiman SIP dalam arahannya mengatakan “Giat ini merupakan penegakan perda, tidak ada ruang untuk narkoba apalagi dilakukan dibangunan yang tidak memiliki izin bangunan dan sesuai pesan Bupati Deli Serdang kita harus menjadikan Deli Serdang ini Deli Serdang SEHAT”
Pembacaan berita acara pembongkaran oleh PP PNS Agus Suprianto didampingi Kabid Linmas Satpol PP Haris Pohan
Apel selesai dilaksanakan selanjutnya dilakukan pembongkaran Lawvota café dengan menggunakan 1 alat berat yang di operatori oleh Sugeng, (45) Desa Taman Jernih Kecamatan. Perbaungan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Saruan SH,MH,SIK tiba di lokasi melakukan pemantauan dan confrence pers,
Mengatakan Ucapan Salam dan terimakasih kepada semua unsur yang terlibat dalam pembongkaran Tempat Hiburan Malam Lawvota Cafe yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan bangunan gedung (PBG).
Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dan melaporkan adanya Tempat Hiburan Malam yang tidak berizin yang digunakan secara illegal.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH.
Mengatakan Bahwa telah dilakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Lawvota café/diskotik bertempat di Jalan Tak Gendong Desa Lau Bakeri Kecamatan. Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa tanah dan bangunan THM Lawvota Cafe terletak di Jalan. Tak Gendong Desa Lau Bakeri Kecamatan.Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan bangunan gedung (PBG) sehingga dilakukan penertiban dan perobohan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang bersama Tim Terpadu Penertiban.
Adanya keberatan dari pihak pemilik THM Lawvota Cafe karena bangunannya dirobohkan.
Tidak menutup kemungkinan THM Lawvota Cafe akan dibangun kembali.
Langkah yang telah dilakukan Melakukan deteksi potensi kerawanan yang timbul pada saat pelaksanaan pembongkaran THM Lawvota Cafe.
Melakukan penggalangan terhadap masyarakat disekitar lokasi penertiban agar mendukung pelaksanaan pembongkaran THM Lawvota Cafe.
Melakukan koordinasi terhadap Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Muspika Kecamatan. Kutalimbaru agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Lanjut Polsek kutalimbaru Rekomendasi adalah.
1. Agar Polsek Kutalimbaru berkoordinasi dengan 3 Pilar Forkopimcam Kecamatan Kutalimbaru melakukan pemantauan sehingga tidak dilakukan kembali pembangunan tempat hiburan tersebut.
2. Agar Babhinkamtibmas Polsek Kutalimbaru khususnya Bhabinkamtibmas Desa Lau Bekeri tetap melakukan penyuluhan tentang bahaya penggunaan Narkotika pada masyarakat disekitar lokasi atau tempat hiburan Lawvota Cafe.
Rangkaian kegiatan Penertiban Tempat Hiburan Lawvota café selesai, dengan situasi aman terkendali.
(Tim)

