**Pelimpahan Kasus Pencemaran Lingkungan di Sinaksak ke DLHK Sumut, Masyarakat Anggap Polda Sumut Buang Badan**

**Pelimpahan Kasus Pencemaran Lingkungan di Sinaksak ke DLHK Sumut, Masyarakat Anggap Polda Sumut Buang Badan**
Share

Ibnnews.co.id, Simalungun.  – Kasus pencemaran air bawah tanah (air sumur bor) di Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun kini telah dilimpahkan dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut. Langkah ini tertuang dalam surat SP2HP yang diterbitkan Polda Sumut pada tanggal 22 Oktober 2024, yang menjadi titik awal pengalihan tanggung jawab penanganan kasus tersebut.

Namun, masyarakat setempat, terutama para korban pencemaran, mengungkapkan kekecewaannya. Selamat Purba, salah satu korban, menegaskan bahwa hingga hari ini mereka belum menerima salinan resmi dari surat pelimpahan yang dikatakan telah dilakukan. “Kami merasa seolah-olah Polda Sumut hanya buang badan. Tidak ada kejelasan tentang bagaimana nasib kami sebagai korban,” ungkapnya saat di Sinaksak dengan nada kecewa, Sabtu (02/11/2024)

Kekhawatiran ini semakin mendalam mengingat dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan warga di sekitar. Harapan masyarakat akan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberikan sanksi administratif yang tepat pun diragukan. Mereka mendesak agar Dirkrimsus Polda Sumut dan DLHK Sumut segera bertindak dan memberikan transparansi mengenai proses yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai seriusnya penanganan masalah lingkungan di Sumatera Utara. Masyarakat berharap agar pemerintah, melalui DLHK, dapat lebih responsif dan proaktif dalam mengatasi pencemaran serta melindungi hak-hak mereka sebagai warga yang terdampak. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Jhon Turnip)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *