Pelaku Pencurian Sepeda motor Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan tindakan tegas terukur.
Ibnnews.co.id, Medan – Kamis 23 Januari 2025. Unit Reskrim Polsek Medan Timur Diamankan pelagu ini atas nama Ganda Saputra Laki-Laki (38) Warga Jalan Bukit Barisan 1 Gg. Kerinci no.7 Kelurahan Glugur Darat 2 Kecamatam Medan Timur pelaku ini
Resedivis pencurian sepeda motor roda 2.
Tkp tersangka diamankan jalan.krakatau simpang lampu merah pasar 3 kelurahan Glugur darat 1 kecamatan Medan timur kota medan Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 08.00.wib.
Dua orang masi membuat laporan resmi kepolsek Medan timur adalah.
Dasar Laporan Polisi Nomor :
LP/B/ 546 /X/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Korban atas nama Roslenni Sinaga(52) warga jalan bukit barisan ll no.12-A kelurahan.Gelugur darat ll kecamatan Medan timur kota Medan.
Kejadian ini Korban Kerugian 1(satu) unit Sepeda motor roda 2 merk Honda Beat ,Noka : MH1JME111RK138204 dan Nosin : JME1E1142314
Laporan Polisi Nomor LP/B/29/I/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR, tanggal 10 Januari 2025, Pelapor Dimas Agung Nurcahyo.
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Agus Muntecarlo ST.Sik.melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ervan Siahaan SH
Mengatakan Kronologis Kejadian Sabtu 12 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib, ketika korban sedang duduk-duduk bersama teman korban Rina Purba di dalam rumah,tiba-tiba teman korban tersebut mengatakan pada korban lihat-lihat kereta, mendengar itu korban keluar dan melihat sepeda roda 2 korban sudah tidak ada lagi.Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.
Kronologi Kap Berdasarkan informasi dari Informan bahwasanya pelaku pencurian sepeda motor 2 yang TKP di Jalan Bukit Barisan II Kelurahan Glugur darat 2 Kecamatam Medan Timur sedang berada di seputaran jalan Krakatau.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polsek Medan timur menuju ke lokasi di tempat keberadaan tersangka berada. Dan sesampainya di lokasi yang di maksud, anggota kepolisian melihat tersangka bersama temannya atas nama Memet (DPO) menggunakan Sepeda motor roda 2 Satria FU di lampu merah Krakatau simpang pasar 3. Lalu anggota mendekati Tersangka, dan pada saat didekati Tersangka melawan petugas kepolisian sehingga terjatuh dari Sepeda motor.
Pada saat petugas berusaha mengamankan, terjadi perlawanan dari Tersangka Kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepeda Tersangka Ganda,kemudian tersangka atas nama Memet berhasil melarikan diri menggunakan Sepeda roda 2 yang mereka bawa. Kemudian tersangka Ganda dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan tindakan medis dan perobatan barang bukti kita amankan 1(satu) buah kunci T dan Rekaman CCTV. Kemudian kepolisin Polsek Medan Timur dibawa ke mako polsek medan timur untuk dilakukan pemeriksaan kata mantan Kanit Reskrim Polsek kutalimbaru.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini Tersangka atas nama Ganda 10 kali melakukan pencurian.
1.Benar bahwa dia yang melakukan pencurian Sepeda motor roda 2 di jalan Gunung Sinabung (cafe Mugi) dengan menggunakan kunci T. Medan Timur.
2.Pencurian Sepeda motor roda 2 merk Honda Vario di jalan Bukit Barisan (kunci lengket). Medan Timur.
3.Pencurian Sepeda motor roda 2 merk Honda Vario di jalan Karya Simpang Lima Asrama Zipur dekat Indomart Helvetia dengan menggunakan kunci T.
4.Penipuan dan Penggelapan Sepeda motor roda 2 merk Honda Beat di jalan Mesjid Taufik tahun 2024.
5.Pencurian Sepeda motor roda 2 merk Honda Scoopy di jalan Brigjen Katamso depan kuburan samping Indomart Kampung Baru Medan Kota dengan menggunakan kunci T.
6.Pencurian Sepeda motor roda 2 merk Honda Beat di Pasar 1 Marelan simpang Titi Papan Medan Marelan dengan menggunakan kunci T.
7.Pencurian Sepeda motor roda 2 merk Honda Beat di kos-kosan di jalan Gunung Siguntang Medan Timur dengan menggunakan kunci T.
8.Penipuan dan Penggelapan Sepeda motor roda 2 merk Honda Supra 125 di kos-kosan di Jalan. Bukit Barisan 1 Gg. Kerinci Medan Timur.
9.Pencurian Sepeda motor roda 2 merk Honda Vario di jalan Gunung Sinabung Medan Timur dengan menggunakan kunci T.
10.Pencurian Sepeda motor roda 2 merk Honda Vario di jalan Umar Medan Timur dengan menggunakan kunci T.
Catatan dari kepolisin tersangka Ganda sudah 4 (empat) kali masuk penjara, yaitu :
1.Tahun 2016 dengan kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda motor roda 2 di vonis 3 tahun penjara.
2.Tahun 2018 dengan kasus pencurian Sepeda motor roda 2 di jalan Moechtar Basri divonis 2 tahun penjara.
3.Tahun 2020 kasus pencurian dalam rumah di jalan Sibual-buali vonis 2 tahun.
4.Tahun 2022 kasus pencurian dalam kos-kosan di jalan Pembangunan 3 divonis 1,5 tahun penjara.
5.Melarikan diri dari RTP Polsek Medan Timur tahun 2020 dan ditangkap di Siborong-borong.
6.Dari hasil interogasi Tersangka menjual barang hasil curiannya ke penampung di medan marelan kata Iptu Ervan Siahaan.
(Tim )

