Pangulu Sigodang Barat Diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Transparansi Anggaran

Pangulu Sigodang Barat Diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Transparansi Anggaran
Share

Ibnnews.co.id, Simalungun.  – Pangulu Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun Sabran Purba, menjadi sorotan publik setelah dugaan pembohongan informasi muncul terkait transparansi anggaran Desa. Masalah ini mencuat setelah pemberitaan oleh MN TV pada Desember 2024 lalu yang mengkritisi pemerintahan Nagori Sigodang Barat karena tidak memasang spanduk transparansi anggaran. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam merespons kritik tersebut, Pangulu Sigodang Barat akhirnya memasang spanduk transparansi. Namun, yang sangat disayangkan, spanduk tersebut ternyata bukan transparansi anggaran tahun berjalan (2024), melainkan anggaran tahun sebelumnya, yaitu 2023. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat setempat dan mengarahkan kecurigaan terhadap penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Seorang warga Nagori Sigodang Barat, J. Saragih, turut angkat bicara pada Jumat (31/02/2025). Ia menyatakan bahwa ada dugaan kuat pemerintahan desa saat ini penuh dengan praktik yang tidak sesuai dengan aturan. “Ini adalah bentuk manipulasi informasi yang tidak menghormati hak publik untuk mengetahui informasi yang seharusnya transparan. Pemerintah desa harus bertanggung jawab atas hal ini,” ungkap J. Saragih dengan nada kecewa.

Tindakan Pangulu Sabran Purba yang dianggap tidak mematuhi ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan tidak transparan dalam penyampaian informasi anggaran pun menimbulkan kecurigaan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana desa di Nagori Sigodang Barat. Keterlambatan memasang informasi transparansi ditambah dengan manipulasi data tahun anggaran mengindikasikan kurangnya komitmen pemerintah desa terhadap prinsip akuntabilitas.

Sebagai pejabat publik, Pangulu seharusnya berperan sebagai teladan dalam transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penundaan pemasangan ataupun manipulasi data seperti ini dapat berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa. Tidak hanya melanggar UU KIP, tindakan ini juga berpotensi mencederai integritas dan kredibilitas pemerintahan desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintahan desa akan tanggung jawab mereka dalam mengelola anggaran secara transparan serta melibatkan masyarakat dalam pemantauan penggunaannya. Pemerintah yang proaktif dalam keterbukaan informasi dapat mencegah konflik dan menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pemangku kebijakan.

Jika dugaan ini terbukti benar, diperlukan penanganan tegas dari pihak yang berwenang untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi oknum yang melanggar aturan. Masyarakat Nagori Sigodang Barat kini menunggu langkah serius dari pihak terkait khususnya Inspektorat Simalungun untuk memanggil dan memeriksa Sabran Purba dan menjelaskan situasi ini secara transparan dan mematuhi peraturan yang berlaku. (J. Turnip)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *