Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan SH.MH.Sebagai Anggota (DPR RI) Komisi XIII Menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII.

Ibnnews.co.id, Jakarta – Rabu 30 April 2025.
Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan SH.MH.sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3.Rabu 30 April 2025.
Dalam acara ini Komisi XIII RDPU dengan
LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan),HUMA (Perkumpulan Pembaharuan Hukum Masyarakat) dan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
Dalam rapat ini Maruli Siahaan iya menyampaikan beberapa hal diantaranya
Mengapresiasi sekaligus mendorong LBH APIK, HUMA, ELSAM untuk berkoordinasi dan menjalin komunikasi lanjut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diperlukan Harmonisasi antar Lembaga ini untuk semakin memaksimalkan pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.
Pembaharuan UU LPSK juga diharapkan mengutamakan keadilan substantif dan pemulihan korban secara martabat. Perlindungan harus mencakup aspek-aspek fisik, psikologis, hukum, sosial dan juga ekonomi. Pembaharuan juga harus menjamin bahwa adanya dana bantuan korban dan skema kompensasi bagi korban.
(Tim)

