Kasus Pencemaran Lingkungan di Sinaksak, 1 Tahun Lebih Tidak Tuntas, Bukti Kegagalan RHS…
Ibnnews.co.id, Simalungun. – Kasus pencemaran air bawah tanah/air sumur bor bercampur BBM di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara sudah satu tahun lebih tidak kunjung selesai.
Pencemaran Lingkungan yang di duga disebabkan kebocoran tangki bawah tanah SPBU Sinaksak. Sehingga air Sumut bor warga bercampur dengan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite.
Pencemaran ini terjadi pada Bulan Juni tahun 2023, tetapi hingga saat ini belum juga selesai.
Menurut Selamat Purba, Pencemaran ini sudah lebih satu tahun terjadi, tetapi sekalipun tidak ada Pemkab Simalungun turun langsung meninjau apa yang di alami masyarakat Sinaksak.
Bahkan kami seperti tidak memiliki bupati, Kamis 17/10/2024.
Untuk mengetahui langkah apa yang sudah dilakukan Pemkab Simalungun dalam kasus Pencemaran Lingkungan ini. Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kabid Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Simalungun Oswal Damanik. Tetapi hingga, Oswald Damanik tidak membalas pesan WA awak media ini, padahal pesan WhatsApp ceklis dua. Begitu juga dengan Kadis Lingkungan Hidup Simalungun, Daniel Halomoan Silalahi, tidak pernah menanggapi pesan WhatsApp awak media ini, walaupun terlihat sudah ceklis dua biru menandakan sudah di baca.
Terkait pencemaran ini, Paten Purba mengatakan bahwa Pemkab Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup hanya menutupi permasalahan pencemaran ini. Padahal dulu RHS datang ke Simalungun ini mengaku ingin menjadi Bapak. Tetapi masyarakat Simalungun, khususnya warga Sinaksak bagaikan tidak punya Bapak.
Atas kejadian pencemaran lingkungan ini, bukti kegagalan RHS. Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga tidak mampu jadi bapak dan tidak bisa bekerja. (Jhon)

