Dugaan Penjualan BBM Subsidi Ilegal Marak di Parung Panjang, Polda Jabar Diminta Bertindak Tegas

Share

 

Ibnnews.co.id, BOGOR – Praktik penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite diduga masih marak terjadi di wilayah hukum Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Seorang pelaku berinisial AJ 50 tahun kedapatan mengoperasikan usaha penampungan dan penjualan ulang Pertalite tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Niaga (SIU) BBM dari BPH Migas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, AJ bersama dua orang anak buahnya setiap hari mengedarkan sekitar 15 jerigen berkapasitas 25 liter. Total BBM yang diperjualbelikan mencapai 375 liter per hari.

Modusnya, BBM dibeli di SPBU 34.163.16 Cibunar Parung Panjang menggunakan empat unit sepeda motor, yaitu dua unit Suzuki Thunder, satu unit Honda PCX Merah tahun 2022, dan satu unit Yamaha Scorpio tahun 2005. BBM tersebut kemudian disedot menggunakan selang dan ditampung di jerigen untuk dijual kembali.

Dengan harga beli di SPBU sebesar Rp10.000 per liter dan dijual kembali seharga Rp12.000 per liter, pelaku meraup keuntungan kotor Rp2.000 per liter atau sebesar Rp750.000 per hari. Setelah dipotong biaya operasional dan gaji dua anak buahnya sebesar Rp600.000 per hari, pelaku diperkirakan masih mengantongi untung bersih Rp150.000 hingga Rp250.000 per hari.

“Anak buah saya digaji 300 ribu per hari, Bang. Dua orang berarti 600 ribu sehari,” ujar AJ kepada media, Jumat (7/8/2026).

AJ secara terang-terangan mengaku sudah sering ditangkap aparat namun kembali bebas.

“Saya sudah sering didatengin Polres, anak buah saya ditangkap. Dan akhirnya tetap saja dibebasin lagi. Ini buktinya sekarang mereka masih kerja sama saya sampai hari ini,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, “Bukan cuma Polres, Polsek juga sering ke sini tapi biasa aja, toh kita enggak salah kok.” Tambahnya

Praktik ini dinilai melanggar sejumlah aturan hukum:
UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Pasal 53 huruf b: Penampungan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014: BBM subsidi dilarang diperjualbelikan kembali untuk tujuan komersial.
KUHP Pasal 480: Terkait penadahan jika terbukti menampung barang hasil kejahatan.

Pihak penegak hukum dan instansi yang berwenang menindak praktik ini meliputi Sat Reskrim Polda Jabar dan Polres Bogor, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga Regional, serta Satpol PP Kabupaten Bogor. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Parung Panjang Kompol Taufik Hidayat belum mendapat jawaban.

Masyarakat mendesak Polda Jabar untuk segera bertindak tegas karena praktik penimbunan ini merugikan negara serta mengorbankan hak petani, nelayan, dan UMKM yang membutuhkan BBM bersubsidi dengan harga normal.

Penulis: Sandy Purwanto

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *