DPRD Dairi Siap Bentuk Tim Evaluasi: Pastikan PT Gruti Beri Manfaat Nyata untuk Rakyat

Share

Ibnnews.co.id, SIDIKALANG
DPRD Kabupaten Dairi menegaskan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi rakyat sekaligus memastikan investasi berjalan demi kemajuan daerah. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Dairi dalam rapat dengar pendapat terkait keberadaan PT Gruti.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa izin usaha PT Gruti telah diterbitkan oleh pemerintah pusat sesuai regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta aturan turunannya mengenai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Tanpa investasi, sulit rasanya Dairi bisa berkembang. Yang terpenting adalah manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, anggota DPRD Joel Simanullang menekankan bahwa penolakan tidak bisa dilakukan secara mutlak. Menurutnya, perusahaan tetap dapat beroperasi selama memberikan dampak positif dan berada di bawah pengawasan yang ketat. Hal senada disampaikan Sahdani Pardosi yang menilai PT Gruti sudah memberi kontribusi nyata melalui pembukaan akses jalan dan upaya menjaga Daerah Aliran Sungai (DAS) dari praktik pembalakan liar. Sejumlah anggota dewan lainnya juga menyampaikan pandangan konstruktif dari sudut pandang masing-masing.

Dari sisi teknis, berbagai instansi turut memberikan catatan penting. KPH XV menegaskan penerapan konsep multiusaha kehutanan, di mana fungsi hutan tidak hanya menopang investasi, tetapi juga mempertahankan keseimbangan ekologis dan sosial. Dinas Lingkungan Hidup mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menjaga kualitas air, udara, dan tanah di sekitar konsesi. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong perusahaan agar berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.

DPRD Dairi melihat adanya dua arus besar aspirasi masyarakat: kelompok yang mendukung keberadaan PT Gruti karena pertimbangan ekonomi, dan kelompok yang khawatir terhadap potensi kehilangan lahan serta kerusakan lingkungan. Untuk menindaklanjuti dinamika tersebut, DPRD berencana membentuk tim evaluasi guna mengkaji secara menyeluruh tiga aspek utama, yaitu:

1. Legalitas perizinan, berdasarkan regulasi kehutanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dampak ekologis, mencakup kelestarian kawasan hutan, perlindungan DAS, dan kualitas lingkungan hidup.

3. Dampak sosial-ekonomi, meliputi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, serapan tenaga kerja, kontribusi terhadap PAD, serta implementasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

 

Melalui tim evaluasi ini, DPRD berharap tercipta forum resmi yang mampu menyatukan aspirasi masyarakat, mempertegas komitmen perusahaan, sekaligus memastikan pengelolaan hutan di Dairi berjalan sesuai prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologi, dan akuntabilitas regulasi.

(clara.s)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *