Direktur RSUD Simeulue diduga terima dua tunjangan.

Ibnnews.co.id, Simeulue – Diduga Direktor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue,menerimah dua tunjangan medis dan direktur. Hal tersebut seharus nya tidak terjadi karena berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023, peraturan ini spesifik mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional.
Menurut sumber media ini menjelasakan, dalam pasal 12 menyebut bahwa PNS yang menduduki rangkap jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan jabatan, yaitu tunjangan dengan nilai paling besar inforegulasi.
Jadi,jika seorang ASN memiliki dua jabatan fungsional, ia tidak boleh menerima dua tunjangan jabatan fungsional hanya satu yang dihitung, yakni tunjangan tertinggi di antara keduanya inforegulasi,jelas sumber media ini,pada sabtu (4/10/2025).
Karena dokter terutama dokter PNS bisa berada dalam jabatan fungsional atau struktural, aturan ini bisa relevan bila kedua jabatan tersebut bersifat fungsional.
Lebih lanjut ia menjelaskan, seharusnya dalam konteks ASN, bila jabatan rangkap terjadi dan keduanya adalah jabatan fungsional, aturan ini membatasi agar tidak menerima dua tunjangan jabatan fungsional.
Media ini mencoba mengkonfirmasi lewat whatsapp kepada direktur RSUD setempat iya mengatakan, tidak menerimah dua tunjangan “iya pastinya tidak benar dek” jawab direktur RSUD dengan pesan singkat whatsaapp.(WW)

