Diduga Bangun Melebihi Izin PBG, Proyek Perumahan Mewah di Medan Tembung Berpotensi Rugikan PAD

IBNews.co.id | Medan : Pembangunan kompleks perumahan mewah di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan. Meski terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan izin, aktivitas pembangunan di lokasi masih terus berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (22/7/2026), papan informasi PBG yang terpasang mencantumkan izin pembangunan sebanyak 19 unit rumah tiga lantai. Namun, di lapangan ditemukan aktivitas konstruksi yang diduga mencapai 23 unit, sehingga terdapat selisih empat unit yang diduga dibangun di luar izin yang dimiliki.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, maupun pihak Kecamatan Medan Tembung.
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Pemerintah Kota Medan berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Retribusi PBG merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Selain berpotensi mengurangi PAD, pembangunan yang tidak sesuai dengan izin juga dinilai dapat mencederai kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan serta menciptakan ketidakadilan bagi pengembang lain yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Aktivitas pembangunan yang diduga tidak sesuai PBG ini menambah daftar persoalan pengawasan bangunan di Kota Medan. Sebelumnya, isu bangunan yang tidak memiliki atau tidak sesuai izin juga beberapa kali menjadi perhatian DPRD Kota Medan dalam rapat bersama pemerintah daerah, terutama terkait lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan proyek tersebut dan meminta agar konfirmasi disampaikan langsung kepada pengawas lapangan berinisial Sam***.
”Kami tidak tahu soal izin bangunan. Langsung saja tanyakan kepada pengawasnya,” ujar pekerja tersebut.
Pekerja itu juga menyebut jumlah bangunan yang sedang dikerjakan sekitar 23 unit.
”Semuanya sekitar 23 unit. Kalau soal izinnya, langsung saja tanya pengawasnya,” katanya.
Keterangan serupa disampaikan seorang warga sekitar berinisial Ded. Ia mengaku pembangunan telah berlangsung sekitar tiga bulan. Namun, selama proses pembangunan berlangsung, ia mengaku tidak pernah melihat papan informasi PBG dipasang di bagian depan proyek.
”Pembangunan ini sudah sekitar tiga bulan. Tapi saya tidak melihat papan PBG dipasang di depan lokasi,” ujar Ded.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang, Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, serta Kecamatan Medan Tembung.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Tim)

