ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi, Wamen Ossy Tekankan Layanan Pertanahan Harus Jelas dan Bebas Penyimpangan

Ibnnews.co.id, Jakarta
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa seluruh proses layanan pertanahan harus dilaksanakan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam pembukaan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan berlangsung Jumat (14/11/2025) di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dan dihadiri oleh jajaran internal kementerian serta perwakilan KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas layanan publik.
Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa kualitas layanan pertanahan memiliki dampak langsung terhadap aspek ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan layanan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun etis.
“Layanan pertanahan menyangkut hak ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu setiap proses harus jelas, terukur, dan bebas dari penyimpangan,” tegas Ossy Dermawan.
Ia menambahkan bahwa tata kelola layanan pertanahan yang baik merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Kolaborasi Strategis ATR/BPN dan KPK
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara ATR/BPN dan KPK untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor pertanahan—sektor yang selama ini memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi, terutama terkait administrasi hak atas tanah, pelayanan pendaftaran tanah, hingga pengelolaan aset negara.
Melalui sinergi ini, kedua lembaga berkomitmen meningkatkan pemahaman pegawai mengenai standar etik, integritas, serta mekanisme kerja yang sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penguatan Kultur Aparatur sebagai Kunci Reformasi
Selain aspek regulasi, Wamen Ossy menyoroti perlunya membangun kultur aparatur yang berintegritas dan profesional. Menurutnya, keberhasilan reformasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada sistem dan teknologi, tetapi juga pada komitmen sumber daya manusia yang menjalankan layanan tersebut.
Harapan terhadap Implementasi di Lapangan
Kementerian ATR/BPN berharap sosialisasi ini dapat memberikan panduan praktis bagi seluruh jajaran dalam mencegah terjadinya miss-conduct serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, diharapkan tingkat kepastian hukum pertanahan dapat semakin meningkat dan kepercayaan publik terhadap institusi semakin kuat.
(Cts)

