Aparat  Penegak Hukum  Pastikan Perlindungan Atas  Tanah Jamilun  Sihotang 

Share

Ibnnews.co.id..Dairi

Dalam memastikan terkait persoalan lahan atas nama Jamilun sihotang dan M.sembiring bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan menjaga hak warga, mencegah konflik, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

berkaitan dengan lahan milik Jaminun Sihotang, yang disebut memiliki riwayat panjang sebagai tanah adat Patjingir Sihotang dan telah dilengkapi sejumlah dokumen hukum, mulai dari putusan pengadilan, surat hibah, hingga sertifikat hak milik.

Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan adanya upaya penguasaan atau pemanfaatan lahan oleh pihak lain yang disebut berasal dari kalangan pengembang asal Medan.

Kehadiran pihak tersebut dikhawatirkan dapat memicu gesekan apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.Di tengah situasi mengambil langkah pengamanan dan pemantauan untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan haknya serta tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik.Lahan tersebut juga disebut memiliki keterkaitan dengan rencana alokasi pengembangan kebutuhan. sehingga aspek kepastian hukum menjadi perhatian utama sebelum adanya langkah lanjutan.Berdasarkan dokumen yang disampaikan, tanah tersebut merupakan Tanah Pangguruan di kecamatan Sumbul kab Dairi Sumut  yang disebut sebagai bagian dari Tanah Adat Patjingir Sihotang, dengan penguatan melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt.G/2006 tanggal 18 Mei 2006.Riwayat kepemilikan kemudian berlanjut melalui surat hibah tahun 1999 kepada Kompol Purn. Kajiman Sihotang, penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 200 dan 201 pada 2004, hingga proses pengalihan hak melalui akta notaris pada 2009 dan 2026.
Dimana dalam masalah ini tugas utama aparat adalah menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta memastikan setiap pihak menghormati proses hukum yang berlaku.Persoalan pertanahan, terutama yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan, membutuhkan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan.J.sihotang berharap pihak APH(Aparat Penegak Hukum) bekerja secara profesional.(Manap)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *