Adv. Anesty Natal Ive Singarimbun: Gereja Itu Milik Jemaat, Bukan Aset USU

Ibnnews.co.id, MEDAN — Di balik perkara Nomor 1013/Pdt.G/2026/PN Medan, Adv. Anesty Natal Ive Singarimbun, S.H., salah satu kuasa hukum Penggugat, menyoroti persoalan kepemilikan. Menurutnya, tindakan tidak memperbolehkan jemaat beribadah ke gereja — bukan chapel — adalah persoalan serius.
“Tanah dan bangunan serta inventaris gereja tersebut dibangun dan dibeli dengan dana jemaat, bukan aset USU, karena tanah adalah milik Pemerintah Sumut dan bangunan serta inventaris adalah milik jemaat, bukan milik USU,” tegasnya, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan gugatan yang kembali diundur ke 10 November 2026 lantaran Tergugat tidak hadir. Sidang semula dibuka pukul 12.30 WIB, diskor ke pukul 14.00 WIB, dan hingga pukul 17.00 WIB Tergugat tetap absen.
Anesty berharap fakta kepemilikan ini dapat dibuktikan di persidangan. “Kami harap fakta ini dapat dibuktikan di persidangan,” ujarnya. Sementara kuasa hukum Penggugat lainnya, Egbertus Jiwa Budiman, S.H., M.H., menegaskan akan menguji dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengosongan dan pembongkaran gedung gereja. (Red)

