Seolah Menantang APH, Bos Pengedar Obat Keras Daftar G yang Bernama Ahlul Seakan Tak Tersentuh Hukum

Share

Ibnnews.co.id, Kabupaten Tangerang, – Hanya berlapak seadanya dan di tutupi pagar kayu penjual obat keras daftar G di Jalan Diklat Pemda Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kebupaten Tangerang, seakan tak tersentuh hukum, Selasa (22/09/26).

Padahal sebelumnya tempat berjualan obat keras daftar G dilokasi tersebut sudah berkali-kali penjualnya diamankan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) Polsek Kelapa Dua, namun ironisnya bos yang bernama Ahlul masih saja berani dan seolah menantang aparat penegak hukum bahwa dirinya bisa berjualan berkali-kali walaupun sudah diamankan juga berkali-kali.

Ketika kami awak media berhasil wawancarai penjual yang bernama Anis, ia mengakui bahwa dirinya hanya disuruh sama bos bernama Ahlul tersebut.

Tidak sampai disitu kami awak media menanyakan kepada Anis, itu orang yang didepan siapa bang. Anis mengakatakan oh itu orang media juga bang namanya Tio.

Kami sebagai sesama profesi media sangat miris atas adanya seorang media dilokasi tersebut, yang seharusnya peran media lah sangat penting agar peredaran obat keras daftar G tidak semakin meluas.

Tidak sampai disitu kami coba dalami lagi kepada Anis terkait obat jenis apa saja yang diperjualbelikan serta berapa harga dari jenis-jenis obat keras daftar G yang Anis jual.

“Cuman ada dua jenis obat aja bang Hexymer dan Tramadol, kalo hexymer saya jual 4 butir seharga 10.000 bang, dan untuk jenis obat Tramadol saya jual perlembarnya seharga 80.000 bang, sedangkan satu butirnya saya jual 8.000,” ujar Anis selaku penjual.

Kami pun selaku awak media memberikan sedikit edukasi kepada Anis bahwa obat keras daftar G yang ia jual ini sudah melanggar undang-undang kesehatan, karena tidak adanya izin edar dan pembeli yang berdatangan dilokasi tersebut semuanya tidak membawa resep dokter yang sudah ditentukan.

Kami sangat menyayangkan sekali dimana peran APH khususnya Wilkum (Wilayah Hukum) Polsek Kelapa Dua, dan kami selaku berprofesi awak media yang bertugas sosial kontrol berharap APH agar mengambil langkah berani mengingat tempat tersebut sudah berkali-kali diamankan tapi masih mampu dan berani mengedarkan obat keras daftar G di tempat yang sama.

Jangan sampai kami awak media menduga adanya kongkalikong antara bos obat bernama Ahlul dengan aparat pengaku hukum. pasalnya lokasi tersebut setelah terjadi pengamanan oleh APH tapi besoknya masih tetap buka secara bebas.

Karena dengan adanya peredaran obat keras daftar G ini sangat merugikan masyarakat dan berdampak untuk kesehatan bagi yang mengkonsumsi obat tersebut tanpa ada resep dokter.

Peredaran obat keras tersebut harus diberantas secara terus-menerus tanpa adanya kalimat stop, karena bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras daftar G tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dengan adanya temuan kami terkait peredaran obat keras daftar G yang semakin marak, kami awak media tidak segan-segan akan meneruskan hasil temuan kami ini sampai ke Mabes Polri.(SP)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *