Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Parung Panjang Beroperasi Bebas, Kapolsek Dituding Berbohong

Share

Ibnnews.co.id, BOGOR, Parung Panjang โ€” Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, disinyalir masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Terduga pelaku berinisial AJ (51), yang sempat dikabarkan telah ditangkap kepolisian, faktanya masih bebas beraktivitas.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa AJ telah diamankan oleh pihak Polsek Parung Panjang terkait dugaan aktivitas jual-beli Pertalite subsidi secara terlarang. Selas, 11/08/2026

Namun, hasil pemantauan awak media di lapangan menunjukkan sebaliknya. Terduga pelaku masih terlihat berada di lokasi usahanya di sekitar SPBU 34.163.16 Cibunar, Parung Panjang. Bahkan, akun WhatsApp milik AJ terpantau masih aktif dan kerap mengunggah status.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga sekitar yang mengeluhkan dampak dari leluasanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM tersebut.

“Kami warga di sini sebenarnya sudah resah. Kalau ada penimbunan begini, Pertalite di SPBU cepat sekali habis, pas kita mau isi malah sering kosong. Katanya sudah ditangkap, tapi buktinya orangnya masih lalu lalang biasa saja,” ujar Ibu A,

Salah satu warga setempat.
Senada dengan hal tersebut, Bapak U, warga Parung Panjang lainnya, menyebut pernah melihat petugas mendatangi lokasi namun tidak ada tindakan tegas yang diambil.

“Waktu itu memang ada polisi yang datang ke tempat penampungan itu. Tapi setelah polisi pulang, tidak ada barang bukti yang dibawa dan orangnya juga tidak diangkut. Jadi aneh kalau bilang sudah ditangkap. Seolah-olah dia ini kebal hukum,” kata Bapak U.

Beberapa hari lalu Kapolsek Parung Panjang Kompol Mohamad Taufik menjelaskan kepada awak media bahwa,

” Pelaku usaha BBM bersubsidi jenis pertalite sudah di amankan, inisial pelaku A dan ada 4 jerigen yang di bawa, sementara untuk kendaraan bermotor tidak di amankan. Pelaku masih status nya saksi dan apabila 1 kali 24 jam kita tidak menemukan barang bukti tidak di tetapkan sebagai tersangka ” tegas Kapolsek Parung Panjang Kompol Mohamad Taufik

Kondisi tersebut menimbulkan tuduhan dari awak media bahwa Kapolsek Parung Panjang, Kompol Mohamad Taufik, diduga memberikan informasi tidak benar terkait status penanganan kasus tersebut. Penanganan yang dinilai janggal ini memunculkan keprihatinan publik atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah merupakan pelanggaran pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum tingkat Polres Bogor maupun Polda Jawa Barat untuk turun tangan menindak tegas dugaan praktik ilegal tersebut serta mengusut tuntas transparansi penanganan kasus di tingkat kepolisian sektor.

 

Redaksi: Budi

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *