AKBP Otniel Siahaan Tegaskan Komitmen Transparansi, Polres Dairi Rilis Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pelanggan Kafe

Share

Ibnnews.co.id, DAIRI
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menetapkan seorang pria berinisial CT (51), pemilik sebuah kafe di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Dairi atas laporan yang diterima pada 4 Agustus 2026. Kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban diketahui berinisial KG (42), seorang petani yang berdomisili di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Kamis (6/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan kronologi kejadian, perkembangan hasil penyidikan, penetapan tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

Kapolres menegaskan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dairi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak berkembang berbagai spekulasi maupun informasi yang menyesatkan terkait perkara tersebut.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula pada Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban datang ke kafe milik tersangka bersama seorang saksi dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Beberapa jam kemudian, saksi meninggalkan lokasi lebih dahulu. Sekitar pukul 01.30 WIB pada Selasa dini hari, ketika kafe hendak tutup, seorang pelayan meminta korban untuk menyelesaikan pembayaran minuman. Namun korban yang diduga sudah dalam keadaan mabuk berat tidak memberikan tanggapan.

Pelayan kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada tersangka CT. Tersangka lantas menghampiri korban dan meminta agar pembayaran segera diselesaikan. Permintaan itu justru memicu adu mulut. Korban disebut menolak membayar dan mengeluarkan kata-kata kasar yang memancing emosi tersangka.

Perselisihan kemudian berlanjut ke luar kafe. Menurut hasil penyidikan, korban sempat menarik kerah baju tersangka dan mendorongnya. Tersangka yang emosi kemudian diduga melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah, dada, perut, dan bagian tubuh korban hingga korban terjatuh ke tanah.

Meski sempat berusaha dilerai oleh istrinya, tersangka diduga tetap melanjutkan penganiayaan terhadap korban.

Setelah korban tidak lagi melakukan perlawanan, tersangka kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sebuah tempat singgah (mess). Di lokasi tersebut, tersangka membangunkan dua orang penghuni mess dan meminta agar korban diizinkan beristirahat karena dianggap hanya dalam kondisi mabuk.

Korban kemudian ditidurkan di atas tikar sebelum tersangka meninggalkan lokasi dan kembali ke kafenya.

Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, istri tersangka memberitahukan bahwa lokasi tempat korban ditinggalkan telah ramai karena ditemukan seorang pria meninggal dunia.

Mendengar informasi tersebut, tersangka bersiap mendatangi kantor polisi untuk memberikan keterangan. Namun sebelum tiba, ia dipanggil personel Polsek Tanah Pinem dan dibawa ke Satreskrim Polres Dairi untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif kejadian dipicu persoalan pembayaran minuman di kafe milik tersangka.

Korban disebut kerap mengonsumsi minuman di kafe tersebut, namun sering kali hanya membayar sebagian dari total tagihan, bahkan terkadang tidak melunasi pesanan. Selain itu, korban juga disebut beberapa kali membuat keributan di lokasi usaha milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Dairi. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dairi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara transparan hingga proses persidangan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

(Clara)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *