Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Pengedar Sabu Sabu

Share




Ibnnews.co.id, Medan – Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur tangkap  1 (Satu) orang Pelaku Tindak Pidana Jual beli Narkoba jenis Sabu Sabu di Jln. Selamat kel. Durian, Kec. Medan timur. Minggu, 31/05/26. tepat Pukul 02.30 Wib. Tsk  Rozi Febrianto. Usia (36 Tahun.)  Swasta. beralamat. : Jln. Buntu desa bandar setia Kec. Percut sei tuan. Dari tangan tsk didapat barang bukti
– 2 (dua) Paket Klip plastik kecil diduga berisi sabu dgn berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gr.
– 4 (empat) Plastik klip kecil kosong.
– 1 (satu) pipet ujung runcing/scop.

‎Minggu, 31/05/26 sekira pukul 02.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan, S.H, M.H. mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan penggrebekan dan mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang sedang piket (berjualan) sabu dan pada saat di lakukan penangkapan oleh petugas, Tsk sempat membuang sabu miliknya ke tanah/parit yg berjarak sekira Setengah meter dari dirinya dengan menggunakan tangan kirinya yaitu berupa 2 (dua) paket plastik klip kecil isi sabu milik Tsk beserta 4 (empat) plastik klip kecil kosong & pipet skop namun setelah di interogasi pelaku mengaku telah membuang sabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket plastik klip kecil kemudian tim mencari di sekitar TKP namun tetap tidak menemukan 2 (dua) paket plastik klip kecil lainnya diduga jatuh di parit air yg mengalir selanjutnya tim jg menemukan 4 (empat) plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) pipet ujung runcing/skop disekitar pelaku yg berjarak setengah meter dan ketika diinterogasi dirinya mengakui bahwa barang tersebut jg milik pelaku.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Medan Timur. Tsk Rozi Febrianto mengakui ke Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama panggilan Tulang Poltob (DPO) sebanyak 1 (satu) paket klip sedang dan oleh saya dibagi menjadi 7 (tujuh) paket plastik klip kecil.

Selanjutnya saya menjual sabu tersebut dan 3 (tiga) paket sudah terjual sebesar/seharga Rp 140.000,- dan sudah di setor ke Tulang Poltop selanjutnya ketika saya hendak menjual 4 (empat) paket lainnya dengan tiba tiba petugas kepolisian langsung mendatangi saya kemudian dengan cepat saya membuang 4 (empat) paket tersebut ke dalam parit yang berjarak setengah meter menggunakan tangan kiri saya namun 2 (dua) paket yang terjatuh ke parit yang berisi air mengalir sedangkan 2 paket lagi terjatuh di tanah namun perbuatan saya diliat oleh petugas dan berhasil menemukan 2 (paket) kecil yang jatuh ketanah dan petugas juga menemukan 4 (empat) plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) pipet ujung runcing/skop yg berada disekitar setengah meter dari posisi saya ditangkap dan saya mengakui barang tsb milik saya. Dan saya juga menerangkan apa bila sabu habis terjual semua maka saya mendapat keuntungan Rp 150.000,- yg akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tsk saat ini masih dalam tahanan Polsek Medan Timur.(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *