Cek Fakta di Dairi: Tuduhan Judi di Warung Warga Tanah Pinem–Tigalingga Tidak Terbukti

Share

Ibnnews.co.id, DAIRI
Pemberitaan terkait dugaan maraknya praktik perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi mendapat bantahan tegas dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum (APH). Klarifikasi ini disampaikan setelah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam informasi sebelumnya.

Kepala Desa Tupak Raja, Kecamatan Tanah Pinem, Ulihta Ginting, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya praktik perjudian, khususnya mesin tembak ikan di wilayah Dusun Barisan, tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami sudah melihat langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tidak ada praktik perjudian seperti yang diberitakan. Yang ada hanyalah aktivitas warung kopi biasa tempat masyarakat berkumpul,” tegas Ulihta Ginting.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh R. Beru Sembiring, pemilik salah satu warung di Dusun Barisan yang sempat disebut dalam pemberitaan. Ia membantah keras tudingan bahwa tempat usahanya dijadikan lokasi perjudian.

“Tidak benar itu. Warung ini hanya tempat jual kopi dan mie instan. Kadang ada masyarakat yang datang minum tuak bersama setelah pulang dari ladang. Tidak pernah ada judi di sini,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat sekaligus Raja Kampung Gunung Sayang, Perisai Sinulingga, dari Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga. Ia memastikan bahwa warung-warung di wilayahnya hanya menjadi tempat berkumpul warga setelah beraktivitas di ladang.

“Warung di kampung kami ini hanya tempat ngopi dan bercengkerama. Tidak ada aktivitas perjudian seperti yang dituduhkan. Masyarakat di sini lebih banyak berkumpul untuk istirahat setelah bekerja,” ungkap Perisai Sinulingga.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, aparat dari Polsek Tigalingga turut turun langsung ke lapangan. Kegiatan penyisiran dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tigalingga, Ipda Ary Ashady Pratama, bersama Babinsa Tigalingga, Aipda Dermawan, dan tim.

Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Lokasi-lokasi yang disebut hanya merupakan warung kopi dan tempat berkumpul masyarakat.

“Setelah kami lakukan penyisiran, tidak ada ditemukan praktik perjudian. Kami berharap situasi ini tetap terjaga. Warung-warung ini hendaknya menjadi tempat yang positif untuk bersosialisasi, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum seperti judi maupun narkoba,” tegas Ipda Ary Ashady Pratama.

Pihak pemerintah desa dan aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan komunikasi dan klarifikasi sebelum menyimpulkan suatu persoalan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang serta tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu di tengah kehidupan sosial masyarakat pedesaan.(tim:cs)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *