Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim 7.3 didampingi Panit Opsnal Ipda Marshal Sianturi, SH menangkap pelaku Kasus Tindak Pidana Narkoba

Ibnnews.co.id, Medan – Kamis,08/01/26, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim 7.3 didampingi Panit Opsnal Ipda Marshal Sianturi, SH menangkap pelaku Kasus Tindak Pidana Narkoba atas nama Asril, Laki-laki, usia 32 tahun, Wiraswasta yang beralamat : Jl. Pertahanan, gg. Ampera, kel. Pulo Brayan Bengkel Baru, kec. Medan Timur. Ada pun Tkp nya di Jl. Masjid Taufik, kel. Tegal Rejo, kec. Medan Timur. Barang bukti yang didapat dari pelaku 1 (satu) klip berisi sabu dengan Bruto 1.21 gram dan 1 (satu) unit timbangan kecil.
Pada hari kamis tgl 08/01/2026 sekira pukul 15.00 Wib.Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim 7.3 didampingi Panit Opsnal Ipda Marshal Sianturi, SH , mendapat informasi bahwa terjadi peredaran Narkotika di Jl. Masjid Taufik kemudian Unit Opsnal menuju lokas dan memantau serta melihat 1 (satu) orang menaiki sepeda dengan gerak gerik yang mencurigakan di lokasi tsb.
Kemudian Unit Opsnal melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Dengan gelagat seperti itu Unit Opsnal menggeledah pelaku dan petugas berhasil mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dibungkus pakai tisu dari kantong kiri pelaku, selanjutnya pelaku diamankan dan memboyong ke Polsek Medan Timur. Pelaku Asril pada saat diinterogasi menerangkan bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan pelaku mengaku sudah 3 bulan menjual sabu dilokasi tsb.(Tim)

