Warga Desa Buluduri Tahun 2025 Terima 212 Sertifikat Tanah PTSL

Share

Ibnnews.co.id.Dairi
Warga  Desa Buluduri kecamatan Lae Parira kabupaten Dairi Sumut. Menerima Sertifikat Tanah PTSL . Pemerintah kabupaten Dairi atas kepemimpinan Ir,Vikcner Sinaga kami warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) tahun 2025 menyerahkan 212 Sertifikat Tanah kepada warga Desa Buluduri kecamatan Lae Parira  yang diusulkan pada tahun 2024 ,Kegiatan itu berlangsung di kantor Desa Buku duri   yang  di hadiri langsung pak Bupati Dairi Vikcner Sinaga dan juga Danramil 03/ Parongil Kodim 0206 / Dairi Lettu Inf , Hernandez , bersama jajaran forkomcam . Bupati Dairi Vikcner Sinaga menyampaikan pembagian sertifikat tanah PTSL ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat , hingga daerah dalam mendukung kesejahteraan warga . Dengan memiliki sertifikat tanah resmi , masyarakat di harap lebih tenang , memiliki kepastian hukum , serta dapat memanfaatkannya sebagai modal usaha produktif .   Danramil 03/ Parongil Lettu Inf , Hernandez   mengatakan bahwa TNI selalu mendukung program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat . Ia menegaskan , kehadiran nya merupakan wujud sinergi TNI dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan , dan kenyamanan warga dalam menerima manfaat dari program nasional . Masyarakat Desa Buluduri yang menerima sertifikat tanah gembira dan senang dan menyampaikan terimakasih kepada pemerintah . ” Kami merasa lega karena sudah memiliki kepastian hukum atas tanah kami . Terimakasih kepada Bupati Dairi , pihak BPN , serta semua yang mendukung program ini .
Terkait Berita yang beredar atas tuduhan pungli  penambahan biaya menjadi Rp 500 000 ,tim media konfirmasi dengan kepala desa dan panitia PTSL beserta masyarakat penerima sertifikat  Jumat 19/9/2025 bertempat dikantor desa bulu duri kec laeparira kab Dairi  , mereka mengatakan kalau itu adalah   hasil kesepakatan  warga pemohon . Kalaupun ada berita mengatakan terlibat kades dalam program PTSL ini itu tidak benar . Kades Tumpak Lumbantobing hanya memberi SK pada panitia PTSL . Kami bersama panitia PTSL hasil kesepakatan kami bersama membuat surat pernyataan bahwa kami warga penerima Sertifikat Tanah PTSL tidak ada keberatan bahkan kami warga mengucapkan terimakasih pada pemerintah . Terkait sebagaimana tentang penambahan biaya PTSL yang sudah ditentukan oleh pemerintah sebesar Rp  250 000  .,karena tidak mencukupi untuk melakukan kegiatan itu maka kami menambahi biaya untuk kegiatan tersebut  dan kami memacu kepada peraturan Bupati no 13 tahun 2021 pasal 11 ayat 1 .

Lanjut ketua BPD montang siregar mengatakan   bahwa  penambahan biaya tersebut sudah melalui musyawarah bersama dengan masyarakat yang mengajukan permohonan untuk PTSL
Lebih lanjut L Simamora sebgai penerima PTSL menjelaskan bahwa biaya yang disarahkan sebesar Rp 500 000 beliau tidak merasa keberatan .ditambah Amri Sinaga  karena melihat kenerja panitia yang begitu aktif untuk mengerjakan program PTSL tersebut  saya tidak merasa keberatan bahkan menurut saya biaya itu sudah standart..
Kades T lumbantobing bahwa tahun 2024 telah memberi SK kepada tim PTSL  sesuai dengan adanya berita miring terkait pungli(pungutan liar) saya merasa keberatan .karena semuanya itu sudah disepakati.dan kami juga selalu terpacu keperaturan Bupati.ucapnya.

Tambah seorang warga Desa Buluduri mengatakan  bahwa kami  sudah memiliki sertifikat  tanah , . Kami warga yang menerima 212 Sertifikat Tanah dan  tidak ada dari kami mengatakan bahwa pengurusan Sertifikat Tanah sebesar  Rp 500 ribu  terlalu besar .  Karena  itu hasil kesepakatan bersama dengan panitia pelaksana pendata warga pemohon, ujar salah satu warga penerima sertifikat tanah TS jumat (19/9.2025) (manap)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *