PTPN IV Unit Marjandi Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai di Simalungun

Ibnnews.co.id, Simalungun — PTPN IV Unit Marjandi yang beroperasi di Kecamatan Panombeian Panei dan Panei kini menghadapi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran peraturan mengenai sempadan sungai. Investigasi lapangan menunjukkan bahwa tanaman sawit ditanam hingga ke bibir jurang sungai, berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan risiko banjir.
Aliran Sungai Bah Binoman di Kecamatan Panombeian Panei dan aliran Bah Kora di Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun terlihat jelas mempengaruhi lingkungan sekitar akibat penanaman sawit yang terlalu dekat dengan tepi sungai. Berdasarkan data yang dihimpun, PTPN IV Unit Marjandi melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015. Peraturan tersebut menggariskan bahwa untuk sungai besar, sempadan harus minimal berjarak 100 meter dari tepi palung sungai, sementara untuk sungai kecil harus berjarak 50 meter.
Dampak dari pelanggaran ini semakin terlihat ketika aliran sungai mengalami perubahan volume. Pada musim kemarau, sungai terlihat surut, sedangkan saat musim hujan, sering terjadi banjir atau meluapnya sungai. Hal ini menambah keprihatinan masyarakat setempat mengenai kemungkinan bencana alam akibat dari pengelolaan lahan yang tidak disiplin.
Bandar bandang juga sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu, yang menyebabkan 3 jembatan putus total dan puluhan hektar sawah dan kolam masyarakat tersapu banjir.
Ketua Lembaga Habonaron Do Bona, saat ditemui, mendesak agar pihak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) segera mengambil tindakan terhadap PTPN IV Unit Marjandi. Dia menekankan pentingnya preservasi lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
“Sangat penting bagi kita untuk melindungi daerah aliran sungai dari praktik-praktik yang dapat merusak. Kami berharap pejabat berwenang segera menindak tegas pelanggaran ini,” ujarnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba mendapatkan klarifikasi dari manajer PTPN IV Unit Marjandi, mereka hanya menjawab melalui pesan WhatsApp tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai situasi ini.
Pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai ini bukan hanya berpotensi menimbulkan krisis lingkungan, tetapi juga dapat berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam untuk keberlangsungan hidup mereka. Masyarakat berharap tindakan segera diambil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan bahwa perusahaan perkebunan mematuhi peraturan yang ada.
Jhon Turnip

