*Diduga Pungli, SD di Kecamatan Raya Kahean Kenakan Biaya Tebus Ijazah dan Studi Tour Hingga Ratusan Ribu*

Ibnnews.co.id, *Simalungun* – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Raya Kahean. Beberapa orang tua murid melaporkan bahwa sekolah mengenakan biaya yang dianggap berlebihan untuk penebusan ijazah dan kegiatan studi tour.
Biaya yang dipatok untuk penebusan ijazah mencapai Rp. 275.000, di mana terkandung biaya tambahan untuk studi tour sebesar Rp. 230.000. Rincian biaya studi tour mencakup Rp. 180.000 untuk kegiatan tersebut dan Rp. 50.000 sebagai tiket masuk ke tempat rekreasi. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena ditemukan juga sekolah lain yang langsung mengutip biaya sebesar 400 ribuan tanpa rincian yang jelas.
Menanggapi permasalahan ini, tokoh masyarakat Jamerson Saragih memberikan tanggapan atas pematokan biaya penebusan ijazah yang dianggap memberatkan orang tua murid. “Kami sangat menyayangkan adanya kebijakan semacam ini yang membebani orang tua,” apalagi keadaan ekonomi sekarang yang sangat sulit, ujarnya saat dihubungi oleh awak media, hari Rabu (14/05/2024).
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Raya Kahean, Hotdin, dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa biaya tersebut merupakan hasil keputusan rapat orangtua murid. “Ini adalah kesepakatan bersama, kami tidak bisa mengabaikannya,” ungkap Hotdin.
Ketika awak media mempertanyakan apakah ada perintah dari dinas pendidikan terkait penetapan biaya tersebut, ketua K3S menyatakan bahwa tidak ada instruksi resmi dari dinas. “Kami beroperasi sesuai dengan kesepakatan yang diambil,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan orang tua murid dan masyarakat luas mengenai praktik pengelolaan keuangan di sekolah. Beberapa pihak meminta kejelasan dari instansi terkait mengenai regulasi biaya pendidikan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah pungutan yang tidak semestinya.
Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Moch. Salim Somad, menegaskan sekolah dilarang memungut biaya penerbitan ijazah kepada siswa. Ijazah merupakan hak peserta didik sebagai bukti kelulusan.
“Satuan Pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan biaya penerbitan ijazah kepada peserta didik. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak peserta didik atas dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan,” tegas Salim dalam webinar Sosialisasi E-Ijazah jenjang SD di YouTube Direktorat Sekolah Dasar, Jumat, 9 Februari 2025.
Salim menegaskan penerbitan ijazah merupakan tanggung jawab sekolah. Biayanya dibebankan kepada sekolah.
“Biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,” kata dia.
Sementara itu, Korwil Raya Kahean belum memberikan balasan resmi mengenai keluhan yang dilayangkan oleh orang tua murid terkait biaya penebusan ijazah dan studi tour tersebut.
Diharapkan, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki permasalahan ini demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pendidikan yang menjadi hak anak-anak. (JT)

