Polisi Klarifikasi Video Dugaan Penganiayaan di Desa Pegagan Julu VII yang Beredar di Media Sosial

Polisi Klarifikasi Video Dugaan Penganiayaan di Desa Pegagan Julu VII yang Beredar di Media Sosial
Share

Ibnnews.co.id,cSIDIKALANG – Sebuah video yang diduga menampilkan peristiwa penganiayaan di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, beredar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polres Dairi memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sebenarnya.

Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 17 Januari 2025 di Jalan Songsang, Desa Pegagan Julu VII. Kasus ini sempat dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi pada hari yang sama. Namun, setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII pada 29 Januari 2025.

“Perdamaian antara korban dan terlapor terjadi pada 29 Januari, disaksikan oleh keluarga masing-masing, penetua desa, dan Kepala Desa Pegagan Julu VII,” ujar Junaidi pada Sabtu (8/2/2025).

Setelah kesepakatan damai tercapai, pihak korban mencabut laporan yang telah diajukan ke Sat Reskrim Polres Dairi pada 3 Februari 2025.

“Dalam proses pencabutan laporan, korban dan terlapor didampingi oleh Kepala Desa Pegagan Julu VII. Mereka membawa surat pernyataan dan surat kesepakatan damai sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” tambahnya.

Menanggapi rumor mengenai adanya pembayaran uang dalam proses perdamaian, Junaidi menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak mengetahui hal tersebut karena merupakan kesepakatan pribadi antara korban dan terlapor.

“Soal pemberian uang atau tidak, kami tidak tahu karena itu terjadi antara kedua belah pihak,” tegasnya.

Terkait kabar yang mengaitkan kematian korban dengan peristiwa penganiayaan, Junaidi menegaskan bahwa korban masih dalam kondisi sehat saat mencabut laporan pada 3 Februari 2025. Korban kemudian meninggal dunia pada 5 Februari 2025, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab kematian bukan akibat penganiayaan.

“Korban meninggal dua hari setelah pencabutan laporan, dan berdasarkan informasi yang kami terima, penyebabnya adalah penyakit bawaan yang sudah lama dideritanya,” jelas Junaidi.

Dengan klarifikasi ini, Polres Dairi berharap masyarakat tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap bijak dalam menyikapi berita di media sosial.(clara s)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *