8 Leader Investasi Zahra Berkah Resmi Tunjuk Kuasa Hukum, Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

Ibnnews.co.id, TERNATE – Menyikapi persoalan Investasi Zahra Berkah, delapan leader resmi memberikan kuasa kepada Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., dan Budiawan L. Paendong. Pemberian kuasa tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09 dan 010 yang ditandatangani pada 18 September 2026 melalui Kantor Hukum Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H. & Partners Advokat dan Konsultan Hukum.
Menurut Irwan Abd. Hamid kepada redaksi, kuasa yang ia terima bersama Budiawan L. Paendong merupakan buntut dari proses hukum terhadap Owner Zahra Berkah yang kini tengah diproses oleh Kepolisian Polres Kota Ternate terkait investasi macet.
“Benar, kami telah menerima mandat dari delapan leader Investasi Zahra Berkah Ternate. Surat kuasa ini kami terima sebagai bagian dari upaya hukum yang sedang berjalan,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut mencakup dua hal utama.
Pertama, kuasa untuk melakukan gugatan perdata terhadap Owner Zahra Berkah sebagai pihak tergugat. Kepentingan gugatan tersebut dimaksudkan agar melalui putusan Pengadilan Ternate dapat dilakukan sita aset milik Owner SAHM atau Syahriani, baik berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Dengan demikian, modal klien dan para member yang mengalami gagal bayar dapat dikembalikan.
Kedua, surat kuasa untuk mendampingi klien, baik sebagai terlapor maupun saat akan dimintai keterangan klarifikasi sebagai saksi, berdasarkan informasi laporan polisi di Polres Ternate.
“Kami akan mendalami seluruh dokumen, bukti transfer, perjanjian, komunikasi, legalitas produk, serta alur dana. Dari situ kami akan menentukan sikap hukum yang tepat,” tegas Irwan.
Irwan menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak akan berspekulasi. Setiap langkah akan didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku. Jika ditemukan unsur wanprestasi, maka jalur perdata akan ditempuh. Namun, jika terdapat indikasi tipu muslihat, penggelapan, atau pelanggaran pidana lainnya, tim hukum akan mendorong proses hukum sesuai ketentuan.
“Kami membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait. Tetapi jika tidak ada itikad baik, kami tidak menutup opsi somasi, gugatan perdata, hingga laporan pidana,” jelasnya.
Menurutnya, gugatan perdata dan pendampingan hukum pidana dapat berjalan secara paralel. Gugatan perdata diarahkan pada pemulihan hak dan pengembalian modal, sedangkan pendampingan hukum pidana memastikan hak-hak klien terlindungi selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Irwan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk asas praduga tak bersalah.
Para leader berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku. Mereka meminta publik memberi ruang agar proses hukum berjalan objektif.
“Kami akan mengawal perkara ini secara profesional. Fokus kami adalah kepastian hukum dan perlindungan hak klien,” pungkas Irwan.
Reporter : Edo

