𝗣𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗶𝗽𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗵𝗮𝘀𝗶𝗹 𝗨𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗮𝘁𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗱𝗶 𝗔𝗺𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗮𝗺𝗮 𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶.

Ibn𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼.𝗶𝗱-Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/22/VII/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau, tanggal 31 Juli 2026, yang dilaporkan oleh korban berinisial F. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Banteng Muda, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang tertidur di dalam kamar dengan meletakkan telepon genggam merek Infinix Smart 10 di samping kepala sambil mendengarkan musik. Beberapa jam kemudian, ketika hendak menggunakan telepon genggam tersebut, korban mendapati perangkat miliknya telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, korban menemukan penutup bagian belakang rumah berupa goni telah terbuka, sehingga diduga menjadi akses masuk pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Handphone Infinix Smart 10 warna Twilight Gold, satu lembar KTP, serta dua kartu SIM dengan total kerugian sekitar Rp1.030.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU SUBIARTO A. TAMPUBOLON,S.H.,M.H. Langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan IPDA Mulyandi, S.H., M.H. Dan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, tim memperoleh petunjuk mengenai keberadaan seorang pria yang diduga menguasai barang-barang milik korban.
Pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial RO di kawasan Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil satu unit Handphone Infinix Smart 10 warna Twilight Gold beserta satu lembar KTP dan dua kartu SIM milik korban, dan didapati informasi bahwa terduga pelaku inisial RO merupakan residivis perkara pencurian dan narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Panipahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya membuat Laporan Polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, mengamankan pelaku, melaporkan perkembangan kepada pimpinan, serta melaksanakan dokumentasi kegiatan.
Ke depan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya yang masih belum berhasil diamankan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polsek Panipahan dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban. Polsek Panipahan juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.[MM]

