Diduga Belum Berizin Resmi, Tempat Pemotongan Ayam di Parung Panjang Disorot

Ibnnews.co.id, PARUNG PANJANG – Sebuah lahan yang dijadikan tempat usaha pemotongan ayam di Kampung Asem, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari dinas atau instansi terkait.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi pada Selasa (3/11/2026), ditemukan sejumlah barang bukti aktivitas pemotongan hewan tersebut. Di antaranya bangkai ayam, tumpukan sisa bulu ayam yang sedang dibakar, serta beberapa jeroan ayam yang tersimpan dan dibekukan di dalam mesin freezer.
Saat dikonfirmasi di lokasi usaha, Agus, selaku pengelola tempat tersebut, mengakui bahwa pemotongan ayam ini merupakan usaha bersama antara dirinya dan Mul, seorang warga asal Kebasiran. Mul sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala 11 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk wilayah Parung Panjang dan Tenjo.
Agus secara terbuka menyampaikan kepada awak media bahwa usaha pemotongan ayam yang dikelolanya tersebut memang belum mengantongi perizinan resmi, termasuk Sertifikat Halal. Meski demikian, ia mengklaim bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat sudah diurus.
> “Usaha ini memang belum ada izin resminya seperti sertifikat halal. Tapi kalau untuk Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat sudah ada, yang mengurusnya juga Pak Kadus Komeng,” ujar Agus kepada awak media.
Namun, kejanggalan mulai terlihat saat awak media meminta Agus untuk menunjukkan berkas fisik SKU tersebut. Agus berdalih bahwa dokumen SKU tersebut tidak disimpan di lokasi pemotongan, melainkan berada di kantornya yang berlokasi di area Millennium City.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa aktivitas pemotongan ayam di lahan tersebut tidak berlangsung setiap hari, melainkan disesuaikan dengan volume pesanan yang masuk. Daging ayam hasil potongan biasanya didistribusikan ke pasar-pasar tradisional serta konsumen umum.
Dalam sekali beroperasi, tempat ini mampu memotong sekitar 200 hingga 300 ekor ayam. Aktivitas pemotongan umumnya dimulai pada sore hingga malam hari, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB.
Muncul dugaan kuat di masyarakat dan kalangan media bahwa tempat pemotongan ayam yang diduga tidak berizin ini turut menjadi pemasok bahan baku daging ayam untuk 11 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah sekitar.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara terbuka bagi pemilik usaha, Kepala Desa Cikuda, serta pihak-pihak terkait lainnya demi keberimbangan informasi.
Penulis: budi santoso & nopan

