Polsek Medan Kita Anankan Pelaku Seorang Wanita Melakukan Pencurian.

Ibnnews.co.id, Medan.
Jumat 30 Oktober 2026.
Tim opsenal polsek medan kota amankanb Pelaku atas nama FITRI SIREGAR* (PR), Umur 30 thn, warga Jlaoan Bahagia No. 1 E Kecamwtan. Medan Kota. Pelaku Residivis pencurian kambuhan di TuasanHari Jumat 30 September 2026 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Pelajar No.138-A, Kel.urahsn Teladan Timur, Kecamstsn. Medan Kota, Kodya Medan.
Riwayat hukuman pelaku Thn 2019 Di tangkap di Polda Sumut Kasus Mucikari menjalani Hukuman selama 1 tahun di Rutan Tanjung Gusta
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M.Tambunan SH.MH mengatakan
Kronologis Kejadian Pada hari jumat 30 September 2026 sekira pukul 06.30 Wib adik pelapor hendak memasak di dapurnya. Lalu berusaha menghidupkan kompor gas namun api tidak menyala. Ternyata saat dicek tabung gas sudah tidak ada ditempatnya. Kemudian pelapor mengecek dalam rekaman cctv benar terlihat seorang wanita yang masuk dalam area dapur rumahnya bersama dengan seorang laki – laki yang membawa becak lalu mencuri tabung gas ,
pelapor.atas nama DELI NOVIYANTI ELIZABETH SIMATUPANG* (pr), Umur 42 Twarga, Jalan Pelajar No.138-A, Kelurahsn Teladan Timur, Kecamatan. Medan Kota, Kodya Medan, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.
Lanjut Iptu Poltak tambunan Kronologis Pelaku Diamankan :
Pada hari Jumat 30 Oktober 2026 sekira pukul 04.00 Wib
di Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamtan. Medan Tembung. petugas menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian atas nama FITRI SIREGAR* di Jalan Tuasan Kel. Sidorejo Hilir, Kecamatan. Medan Tembung. Kemudian Tim yang dipimpin langsung oleh *Kanit Reskrim Polse kotw bergerak menuju tempat pelaku berada. Saat tiba di lokasi pelaku terlihat sedang berada di pos satpam. Kemudian petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku..
Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tabung gas dirumah korban bersama dengan temannya seorang laki-laki yang bernama panggilan *OKOP* lalu tabung gas tersebut dijual seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke Jalan. Pasar Merah GG langgar (Kedai Tuak). Kemudian pelaku *FITRI* mendapat bagian Rp. 80.000,- lalu *IPO* mendapatkan bagian Rp. 60.000,-
Atas keterangan pelaku tersebut pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota kata Iptu Poltak.
Tim.

