Diduga Bebas Beroperasi, Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu Resahkan Warga

Ibnnews.co.id, Tangerang Selatan – Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer diduga kembali marak di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Warga mengeluhkan aktivitas tersebut telah berlangsung lama namun belum ada penindakan tegas dari aparat.
Berdasarkan informasi warga, peredaran dilakukan dengan sistem COD di sekitar gapura Jl. Babakan Kelapa Dua Gg. Kelapa Gading 2, Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15315.
Seorang pria berpakaian hitam yang menggendong tas selempang kecil diduga menjadi pengedar. Tas tersebut diduga berisi obat keras tanpa izin edar. Pria tersebut dilaporkan beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Warga menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja. Obat jenis Tramadol dan Eximer termasuk dalam daftar obat keras yang peredarannya harus dengan resep dokter dan izin dari instansi kesehatan.
“Anak-anak muda di sini jadi resah. Sistem COD ini sudah lama berjalan. Kami harap ada tindakan nyata dari kepolisian,” ujar salah seorang warga Babakan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2026).
Wilayah tersebut diketahui masuk dalam wilayah hukum Polsek Cisauk – Polres Tangerang Selatan.
Hingga kini warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras daftar G tersebut. Warga berharap aparat tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan.
Peredaran obat keras tanpa izin sebagaimana dimaksud diduga melanggar ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cisauk maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi.(SP)

