GNPP Sumut Desak Kejatisu Dalami Temuan BPK di Polbangtan Medan, Ratusan Komputer Tak Diketahui Keberadaannya

Share

Ibnnews.co.id, MEDAN
Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPW GNPP) Sumatera Utara, Ucok Situmorang, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menelaah secara serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan komputer di lingkungan Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan.

Desakan tersebut menyusul adanya informasi mengenai tiga paket pekerjaan yang mencatat ratusan unit komputer tidak diketahui keberadaannya, dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan rincian temuan yang disampaikan, paket pertama berkaitan dengan 216 unit komputer dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar. Paket kedua menyangkut 76 unit komputer senilai Rp292 juta, sedangkan paket ketiga mencakup 46 unit komputer dengan nilai sekitar Rp14,2 juta.

Temuan tersebut, menurut Ucok, perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk memastikan duduk perkara, status aset, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Ia menilai, persoalan itu tidak semestinya hanya dilihat dari aspek administrasi pengadaan dan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengaturan proyek maupun aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada angka temuan dan persoalan administrasi. Kami meminta Kejaksaan menelaah apakah terdapat indikasi kesengajaan, pengaturan proyek, atau aliran uang yang berkaitan dengan paket-paket tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Ucok.

Ucok menegaskan, temuan BPK perlu menjadi perhatian serius bagi instansi terkait untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penelusuran dapat mencakup tahap perencanaan, penyusunan dokumen pengadaan, pemilihan dan penetapan penyedia, kewajaran harga, hingga kesesuaian barang yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia juga meminta agar dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan diperiksa secara cermat, termasuk berita acara serah terima, catatan inventarisasi aset, serta dokumen pembayaran yang berkaitan dengan ketiga paket tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan ketidaktertiban administrasi, ketidaksesuaian pencatatan aset, atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Meski demikian, Ucok mengingatkan bahwa besarnya nilai kontrak maupun adanya temuan pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Penetapan adanya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti yang sah dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Selain menyoroti temuan pengadaan komputer, DPW GNPP Sumut turut meminta Kejatisu mendalami informasi mengenai dugaan praktik ijon proyek yang menjadi perhatian publik di lingkungan Polbangtan Medan.

Ucok meminta aparat menguji apakah terdapat hubungan faktual antara paket-paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK dengan dugaan pengaturan proyek atau pemberian uang sebelum proses pengadaan selesai.

Menurutnya, pendalaman dapat dilakukan melalui penelusuran kronologi perencanaan dan pengadaan, dokumen pemilihan penyedia, keterangan para pihak, komunikasi yang relevan, serta transaksi keuangan yang dapat diperiksa secara sah menurut hukum.

Namun, ia menegaskan bahwa GNPP Sumut tidak menyimpulkan ketiga paket pengadaan komputer tersebut telah terbukti berkaitan dengan dugaan praktik ijon proyek.

Keterkaitan itu, katanya, harus dibuktikan melalui penyelidikan atau penyidikan aparat penegak hukum dengan mencocokkan pihak-pihak yang terlibat, waktu kejadian, paket pekerjaan, serta bukti aliran dana yang relevan.

“Kalau memang tidak ada hubungan, hal itu harus terang. Namun, jika ditemukan bukti yang menghubungkan penyimpangan pengadaan dengan pemberian atau penerimaan uang, kami meminta aparat tidak ragu menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” ujarnya.

Di sisi lain, DPW GNPP Sumut meminta instansi terkait memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan tersebut.(clara)

Kejelasan itu mencakup langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, status keberadaan dan pencatatan aset, serta apakah terdapat kewajiban pemulihan kerugian negara yang telah diselesaikan sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ucok, informasi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan penting agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai langkah perbaikan dan pertanggungjawaban atas temuan tersebut.

Apabila terdapat pengembalian uang atau pemulihan aset, ia meminta agar hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen resmi. Sebaliknya, jika masih terdapat rekomendasi yang belum diselesaikan, status dan langkah penyelesaiannya perlu dijelaskan oleh instansi yang berwenang.

DPW GNPP Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum.

Ucok berharap Kejatisu dan instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini sehingga fakta mengenai keberadaan ratusan unit komputer, pertanggungjawaban pengadaan, serta tindak lanjut temuan BPK dapat menjadi terang bagi masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polbangtan Medan maupun Kejatisu mengenai rincian temuan tersebut dan langkah penanganannya. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan serta memastikan pemberitaan tetap berimbang.(clara)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *