POLSEK MEDAN TIMUR TANGKAP PELAKU PENCURI SEPEDA MOTOR (CURANMOR).

Share


‎
‎Ibnnews.co.id, Medan – Polsek Medan Timur  Senin, 12/1026 sekira Pukul 19.00 Wib menangkap 1 (satu) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Jln.Sidorukun Gang Saudara, Kel. Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur Kota Medan. Peristiwa itu terjadi 07/10/26 sekira pukul 08.30 Wib/ Jln.Sidorukun Gang Saudara, Kel. Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur Kota Medan.

Tersangka atas nama  : ARIMAN SIREGAR, usia (34 Tahun). Wiraswasta
beralamat. : Jl. Sidorukun Gang Kerang No. 48 A, Kel. P. Berayan Darat II, Kec. Medan Timur. Korban nama  : JORTUA SINURAT, usia(53 Tahun) Wiraswasta
‎beralamat. : Jl. Sidorukun Gang Saudara, Kel. P. Brayan Darat II, Kec. Medan Timur. Barang buktinya  Rekaman CCTV.
‎
‎Pada hari Selasa tgl 06/10/26 sekira pukul 21.00 Wib korban memarkirkan SP. Motor miliknya di teras rumah dalam keadaan terkunci dan selanjutnya korban beristirahat, keesokan harinya sekitar pukul 08.30 Wib, pada saat korban hendak akan keluar rumah, korban melihat SP. Motor miliknya sudah tidak ada kemudian korban mencari disekitar TKP namun tidak menemukan sp. Motor tsb diduga ada yg mengambil tanpa seijin korban, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.

Atas laporan korban maka Senin tanggal 12/10/26 sekitar pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi dari informan bahwa pelaku an. ARIMAN SIREGAR yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban an. JORTUA SINURAT sedang berada di Jalan Sidorukun, selanjutnya tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alwan dan Panit reskrim Ipda A. Tamba menuju lokasi dan pelaku terlihat dilokasi selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan memboyong pelaku ke Polsek Medan Timur..

Lalu pihak unit opsnal Reskrim melakukan Interogasi kepada TSK
dan tersangka mengakui bahwa benar dirinya sendirian telah melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Supra X warna Biru Tahun 2007 dengan No Plat *BK 4791 CH* milik korban an. JORTUA SINURAT.
Tersangka mengakui bahwa sepeda motornya yang ia curi tidak dikunci stang sehingga tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya dari halaman rumah korban yang sedang diparkir.

Tersangka mengakui setelah dirinya berhasil melakukan pencurian tsbt dirinya menawari sepeda motor kepada temannya bernama IWAN (DPO) di Jalan Bilal, lalu IWAN menjual sp. Motor tsb kepada abang sepupunya yg tidak pelaku kenal. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan uang tersebut telah habis di pergunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *