Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Biosolar, PT Kurnia Indah Mentari Dipertanyakan

Share

Ibnnews.co.id, Tangerang, – Penemuan belasan wadah berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang diduga milik PT Kurnia Indah Mentari di Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memicu pertanyaan dari masyarakat dan insan pers pada Senin (21/9/2026).

Di lokasi penemuan, tim kontrol sosial dan awak media mendapati 12 kempu serta 20 jeriken berisi biosolar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan operasional berupa mobil Daihatsu Gran Max berplat nomor polisi B 1067 BYJ.

Indikasi penyalahgunaan semakin menguat setelah pihak PT Makmur Jaya Energi yang berada di lokasi tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun berkas keabsahan kepemilikan BBM solar bersubsidi tersebut.

Kondisi ini menimbuikan dugaan kuat adanya praktik penimbunan atau penyaluran ilegal.
Sorotan juga tertuju pada kepolisian setempat. Pasalnya, ini merupakan kali kedua aktivitas serupa ditemukan di wilayah hukum Polsek Pagedangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Kami dari tim media berharap Polsek Pagedangan segera mengambil langkah hukum yang tegas dan melmelakukan tindakan nyata di wilayah hukumnya,” ujar perwakilan tim media yang memantau lokasi.

Kejadian ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polsek Pagedangan agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Secara aturan, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Sandy Purwanto

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *