Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Melakukan Pencurian Sepeda Motorm

Ibnnews.co.id, Medan.
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Melakukan Penangkapan terhadap 1 Orang Laki – Laki Pelaku atas nama Sahdin Akmal
40 Tahun, warga Jalan Garu I GG Timun Kecamatan Medan Amplas.pelaku melakukan Kasus Pencurian sepeda Motor Tkp di Jalan. Turi Ujung No.99 A Medan (Million Attire) Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan. Medan Kota, Kota Medan, Hari Kamis 17 September 2026 sekira Pukul 16.30 Wib
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH. Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH.MH mengatakan Kronologis Kejadian Pada Hari Kamis 17 September 2026 sekira pukul 16.30 WibJalan. Turi Ujung No.99 A Medan (Million Attire) Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan. Medan Kota, Kota Medan awal kejadian sekira pkl. 16.00 wib korban beserta rekannya atas nama. Poppi sampai dan memarkฤฑrkan sepmornya di depan toko dan stang dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya korban dan Poppi masuk ke dalam toko namun sekira pkl. 18.00 wib ketika korban dan Poppi hendak
pulang korban melihat sepeda motornya sudah hilang dari TKP tersebut dan setelah di cek melalui CCTV toko ternyata benar sepeda motornya hilang k dicuri oleh para pelaku tersebut
Korban ini atas nama Optika Bungka Roitop, Laki Laki, 22 Tahun, warga Lawe Tua Persatuan, Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan untuk itu membuat pengaduan guna proses hukum.
Lanjut Iptu Poltak Tambunan Kronologis Diamankan
Pada Jumat 18 September 2026 sekira Pukul 20.00 Wib jalan Garu I GG Timun Kecamatan. Medan Amplas.Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pencurian sepeda. Motor yang terjadi di Jalan. Turi Ujung No.99 A Medan (Million Attire) Kelurahan. Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Selanjutnya tim langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku dan benar adanya pelaku pencurian sepeda Motor tersebut sedang berada di rumah sewa pelaku yang berada di jalaj. Garu I GG Timun Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas
Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kerugian korban 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat no.pol BK 6750 AFI tahun 2015, warna Hitam, Noka : MH1JFS115FK004915, Nosin : JFS1E1004871, An. FORMADUMA TAMBUNAN ditaksir kerugian Rp.15.000.000,-(Lima belas juta rupiah).
Dari Hasil Introgasi terhadap Pelaku atas nama Sahdin Akmal. menerangkan bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian sepeda. Motor tersebut. Menurut keterangan pelaku, pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan 1 (satu) orang temannya atas Daffa . dan peran pelaku pada saat melakukan tindak pidana tersebut adalah sebagai yang membawa sepeda. Motor milik pelaku untuk berkeliling mencari Sepeda. Motor yang dapat dicuri oleh pelaku.
Sedangkan temannya atas nama Daffa berperan sebagai yang mengambil Sepeda. Motor milik korban dengan kunci T. Selanjutnya setelah para pelaku berhasil, kedua pelaku langsung menjual Sepeda. Motor milik korban ke wilayah Tembung dengan harga Rp. 1.700.000,- dan pelaku atas nama Sahdin Akmal. mendapatkan bagian sebanyak Rp. 500.000,-.
Atas kejadian ini pelaku melakukan Pencurian sepeda motor diamankan kepolsek Medan kota hukum selanjutnya kata Iptu Poltak Tambunan.
Tim.

