“Empat Gentong Pengolah Lumpur Emas Diduga Beroperasi di Sukajaya, Bahan Kimia Berbahaya Jadi Sorotan”

Ibnnews.co.id, Bogor – Diduga Beroperasi Dua Tahun, Pengolahan Lumpur Emas di Desa Harkat Jaya Diminta Segera Diperiksa Aparat.
Dugaan aktivitas pengolahan lumpur yang mengandung emas kembali menjadi sorotan. Sebuah lokasi yang disebut berada di Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, diduga digunakan sebagai tempat pengolahan lumpur emas dengan menggunakan sejumlah gentong selasa,15/9/26
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Usaha itu disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Amit.
Dalam aktivitas pengolahan tersebut, terdapat empat gentong yang disebut digunakan sebagai media pengolahan. Setiap gentong diklaim memiliki kapasitas sekitar 100 beban lumpur dalam satu kali proses pengolahan.
Yang menjadi perhatian bukan hanya dugaan legalitas usaha, tetapi juga penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan. Apabila bahan kimia yang digunakan termasuk bahan berbahaya dan/atau menghasilkan limbah B3, maka pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai persetujuan lingkungan serta pengelolaan limbah B3 dan pengenaan sanksi administratif.
Diduga Masuk Mata Rantai Pengolahan Mineral Tanpa Izin
Dari sisi pertambangan, persoalan menjadi lebih serius apabila lumpur atau material yang diolah ternyata berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.
Pasal 161 UU Minerba, sebagaimana perubahan terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur mengenai pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar penindakan apabila unsur-unsurnya terbukti.
Untuk kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ancaman lingkungan tak bisa diabaikan penggunaan bahan kimia dalam pengolahan mineral juga perlu menjadi perhatian serius. Pemerintah wajib memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan lingkungan, memenuhi persyaratan teknis, serta bagaimana limbah hasil proses pengolahan disimpan, diolah dan dibuang.
UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sejumlah ketentuan pidana lingkungan. Misalnya, Pasal 102 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sedangkan Pasal 103 mengatur mengenai kewajiban pengelolaan limbah B3. Sementara Pasal 104 mengatur dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan,g jenis bahan kimia, karakteristik limbah, dokumen perizinan, serta bukti adanya pencemaran atau pelanggaran lingkungan.
Aparat diminta turun tangan atas dugaan tersebut, awak media mendorong aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
– Legalitas usaha dan perizinan pertambangan;
-Asal-usul material/lumpur yang diolah;
-Status empat gentong pengolahan;
-Jenis dan jumlah bahan kimia yang digunakan;
-Pengelolaan limbah hasil proses;
-Kemungkinan pencemaran tanah maupun air;
-Dokumen persetujuan lingkungan;
Serta pihak-pihak yang memasok material dan menerima hasil pengolahan. Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana, penindakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang buluh.
Sebab persoalan ini bukan semata mengenai aktivitas ekonomi, tetapi menyangkut legalitas pengelolaan sumber daya mineral, potensi kerugian negara, keselamatan pekerja, serta ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
penulis:Sri wartini

