RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR TANGKAP 1 (Satu) ORANG PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT*

Share



‎Ibnnews.co.id, Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Timur Kamis 10/09/26
pada Pukul 16.00 wib   telah mengamankan/ tangkap  1 (Satu) orang laki-laki Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Jln. Sutomo Ujung Kel. Durian Kec. Medan Timur. Pelaku atas nama RIZKY (22 Thn),  Tidak Bekerja, beralamat : Jl. Bambu II A Kel. Durian Kec. Medan Timur. Korbannya bernaama : ERNIDAWATI (57 Thn)
Karyawan Swasta, beralamat : Jl. Sutomo Gang A No. 32 Kel. Durian Kec. Medan Timur.

Peristiwa itu terjadi diawali  pada hari Selasa tanggal 30/06/26 sekira pukul 02.00 Wib karena saya melarang Terlapor masuk ke kamar, yang mana Terlapor meminta kunci kamar saya, namun saya melarang karena sebelumnya ada barang yang hilang, dia boleh masuk jika saya juga ada di kamar, Terlapor memang sudah sering tidur dikamar rumah saya, namun karena hal tersebut Terlapor tersinggung, karena merasa tertuduh telah mencuri dari dalam kamar saya,

Terlapor pun emosi dan mengajak saya berkelahi namun saya menghindar, lanjut besok harinya yaitu hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib saya pergi ke JI Sutomo Ujung, Kel Durian, Kec Medan Timur untuk meminta uang rokok dari teman tukang parkir disana, lanjut pergi ke Grosir di Jalan Cahaya, Kel Durian, M Timur untuk membeli rokok, saat keluar dari grosir, Terlapor bersama adeknya RIDHO datang menemui saya, yang mana Terlapor pada saat itu sudah membawa parang di tanganya, lanjut disana kami cekcok mulut masalah sebelumnya, disana Terlapor mengajak saya berkelahi dengan mengepalkan tangan kirinya lanjut memukul-mukulkan dengan pelan ke arah wajah saya sebanyak 3 kali dan juga menebaskan parang bagian tumpulnya kearah pinggang saya untuk tujuan mengancam saya, karena hal tersebut saya pun emosi dan mengatakan “mau kali kau Bo? Tunggu sini ya, biar aku ambil alatku”, saya pun pulang dan dia juga pulang untuk mengganti sendalnya karena putus, lanjut saya pulang ke rumah dan mengambil rotan lanjut pergi ke Jl Sutomo Ujung, Kel Durian, Kec Medan Timur, sesampainya disana Terlapor pun datang dan kami langsung saling mengejar.

Terlapor pun langsung  mengeluarkan parang dari pinggangnya lanjut kami pun saling meyerang, saya menyerang menggunakan rotan yang saya bawa dari rumah sedangan terlapor menyerang menggunakan parang miliknya, saat saling menyerangan tersebut saya terjatuh sehingga tebasan parang milik Terlapor mengenai tangan sebelah kiri saya sehingga telapak tangan saya robek serta jari Tengah saya hampir putus serta jari telunjuk saya robek, selanjutnya Terlapor melarikan diri dan sempat saya kejar, karena tangan saya sudah berdarah saya pun pulang kerumah bertemu dengan ibu saya lanjut membawa saya ke rumah sakit. Lalu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Timur.

Atas dasar laporan korban tersebut maka Tim  Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di seputaran Jln. Cahaya Kel. Durian Kec. Medan Timur. Dimana tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan pelaku, selanjutnya tim membawa pelaku ke Polsek Medan Timur.

Lalu Tim Reskrim Polsek Medan Timur lakukan interogasi ke Pelaku, Rizky mengakui kejadian tersebut dan mengakui bahwasannya melakukan penganiayaan kepada korban Ernidawati. ⁠Pelaku Rizky mengakui bahwa barang bukti parang yang digunakan sudah dibuang ke Parit Jl. Perjuangan. Sampai saat ini pelaku dalam tahanan Mako Polsek Medan Timur.(Tim)

 

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *