๐ฃ๐ผ๐น๐ฟ๐ฒ๐ ๐ฅ๐ผ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐น๐ถ๐ฟ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ฃ๐ผ๐น๐๐ฒ๐ธ ๐ฃ๐ฎ๐ป๐ถ๐ฝ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐บ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐ฑ๐๐ด๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฎ๐ฏ๐ ๐ฑ๐ถ ๐๐๐ฏ๐๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฐ๐ถ๐ป๐ฎ

Ibnnees.co.id, Rokan hilit โ Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perkuburan Cina, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan terkait dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang kemudian diamankan petugas di lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,54 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan beberapa plastik klip kosong, pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, serta sebuah alat hisap atau bong yang dilengkapi kaca pirex dan mancis.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp506.000 yang ditemukan dari kantong celana tersangka dan diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan untuk kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hillir[MM]

