TIM UNIT RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR TANGKAP 1 (SATU) ORANG PELAKU KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT)*

Share

TERSANGKA (JL)

Ibnnews.co.id, Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat), hari Jumat, 28/08/26
Pukul 04.00 wib di Jl. Tombak Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung.

Pelaku atas nama  JOKO LESMONO ( 30 Thn), Tidak Bekerja, beralamat : Jl. Rakyat No. 123 Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan. Barang bukti yang diperoleh dari tsk berupa  – 1 (satu) Potong Celana Pendek Warna Hitam. Korbannya atas nama ABDULLAH HASIL SE (29 Thn),  Wiraswasta, beralamat  : Jl. Pelita VI Gg. Muslim Kel. Sidorame Barat II Kec. Medan Perjuangan.

Peristiwa itu terjadi pada hari minggu 28/06/25 pkl 06.00 wib korban bangun pagi dan melihat jemuran sudah tidak ada/hilang, kemudian korban mengecek CCTV dan terlihat 3 (tiga) orang laki-laki yg tidak dikenal mengambil jemuran tersebut.
Atas kejadian tsb korban merasa keberatan/dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.

Atas laporan dari korban tersebut maka Tim Unit Opsnal Reskrim  didampingi Kanit Reskrim IPTU ALWAN, S.H.,M.Si. bersama Panit Reskrim Polsek Medan Timur IPDA HERMANTO, S.H. langsung bergerak serta mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jl. Tombak Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung dan kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tersebut. Sekira pada pukul 04.00 Wib tim melihat pelaku yang sedang berjalan di seputaran Jalan Tombak kemudian tim berhasil mengamankan pelaku kemudian menginterogasi pelaku dan tim juga melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dimana tim mendapati celana yang digunakan pelaku. berdasarkan keterangan palaku celana tersebut digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut. Kemudian Tim unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur memboyong pelaku dan BB tsb ke Polsek Medan Timur.

Setelah dilakukan interogasi ke tsk,
tsk mengakui bahwa pelaku an. JOKO LESMONO melakukan pencurian jemuran tsb bersama dengan Rahim dan Ilhamsyah Pasaribu sesuai yg terlihat di CCTV milik korban.  Pelaku an. JOKO LESMONO ketika melakukan pencurian bertugas untuk menyediakan kendaraan yaitu becak dan membawa becak.

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian (bongkar rumah) di tempat lain di Jl. Rakyat No. 126 Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan bersama dengan temannya bernama Rahim, Reza, Fuji dan Ari sesuai dengan laporan polisi no : LP-B/272/VII/2026/SPKT / Sek Medan Timur / Restabes Medan / Polda Sumut, tanggal 01 Juli 2026 dimana korban kehilangan HP dan tabung gas.
Pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan jemuran, HP dan tabung gas digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.Saat ini tsk mendekam dalam sel tahanan Mako Polsek Medan Timur (Tim).

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *