Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap 1 (SATU) Pelaku Pungutan Liar.

Ibnnews.co.id, Medan – Reskrim Polsek Medan Timur pada hari Jumat, 21/08/26, pada Pukul 11.00 Wib 1 menangkap 1(satu) orang Pelaku Pungutan Liar di Jln. Jawa Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur.Adapun status dari pelaku tsk bernama : ERWIN MARPAUNG, usia ( 40 Tahun )
Jukir, beralamat di Jln.Alumunium 1 Gg M Jasin.
Dari pelaku atau tsk Tim Reskrim Polsek Medan Timur mendapatkan barang bukti berupa uang Hasil Pungli Rp. 20.000.
Peristiwa tersebut terjadi pada Pada hari Jumat, 21/08/26 sekira pukul 10.50 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan S.H, M. Si, Panit Opsnal Reskrim Ipda Adil Tamba, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi pungutan liar tanpa memiliki Badge Parkir parkir di Jln. Jawa Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur, Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Medan timur.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Pelaku atau tsk An. ERWIN MARPAUNG mengakui bahwa benar pelaku telah melakukan tindak pidana Pungutan Liar dan memarkirkan mobil di bawah rambu dilarang parkir. Namun tsk meminta pungli kepada pemilik kendaraan yang sering parkir ditempat tersebut. Sampai berita ini dirilis, tsk masih dalam tahanan Mako Polsek Medan Timur untuk diproses atas kasus tersebut.(Tim)

