AWAK MEDIA SERAHKAN PENGEDAR OBAT KERAS DAFTAR G KE POLSEK CISOKA, LBH SATRIA ANGKAT BICARA

Share

Ibnnews.co.id, *TANGERANG* – Peredaran obat keras daftar G kembali meresahkan Kabupaten Tangerang. Setelah beberapa kasus berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Tangerang seperti Cikupa dan Tigaraksa, kini Lembaga Bantuan Hukum Satria DPD Banten berhasil mengamankan seorang pengedar dan menyerahkannya ke Polsek Cisoka, Minggu (2/8/2026).

Pengedar dengan inisial PH, 27 tahun, diamankan di sebuah toko beras sembako di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Toko tersebut diduga hanya berkedok sebagai warung sembako untuk mengelabui masyarakat.

Dalam keterangannya kepada awak media, PH mengaku baru menjalankan usaha penjualan obat keras sejak 16 Juli 2026.

“Saya baru bang dagang obat itu, dari tanggal 16 Juli 2026. Dan pemiliknya bernama Edo bang,” ucap PH.

PH menjelaskan, obat keras daftar G jenis Eximer dijual dengan harga Rp10.000 per paket. Sementara *Tramadol* dijual dengan harga Rp5.000 per butir.

Ia juga mengaku sebelumnya berjualan di wilayah Bekasi dan dipindahkan ke Cikasungka oleh atasannya.

“Kemarin saya dagang di Bekasi bang, terus saya dipindahkan ke Cikasungka oleh bos saya bernama Edo untuk jaga toko di sini,” jelasnya.

Ketua LBH Satria DPD Banten, Yudianto, mengatakan penyerahan pengedar ini merupakan bentuk kepedulian lembaga terhadap maraknya peredaran obat keras di masyarakat.

“Kami tidak bisa diam melihat generasi muda dirusak oleh peredaran obat-obatan terlarang ini. Setelah kami dapatkan informasi dan bukti, langsung kami amankan dan serahkan ke Polsek Cisoka untuk diproses hukum,” tegas Yudianto.

Yudianto juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa.

“Peredaran obat keras daftar G ini sangat merusak. Mari kita awasi lingkungan masing-masing. Kalau ada toko yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat atau LBH,” ujarnya.

” Ketua LBH Satria DPD Banten, meminta agar di kembangkan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polresta Tangerang barang bukti dari mana, siapa yang mengakomodir. Harus di tindak tegas, tidak boleh ada oknum yang terlibat di dalam peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten ” tutup Yudianto

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan labeling dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Perlu diketahui, obat Eximer yang mengandung Carisoprodol dan Tramadol termasuk golongan obat keras daftar G. Penggunaannya wajib dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan bebas karena berpotensi menyebabkan ketergantungan dan merusak kesehatan jika dikonsumsi berlebihan.

Kapolri sebelumnya telah menginstruksikan jajaran Polda Banten khususnya Polresta Tangerang untuk tidak membiarkan adanya peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

Saat ini PH dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Cisoka untuk proses hukum lebih lanjut.

*Penulis: Sandy Purwanto*

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *