POLSEK MEDAN TIMUR TANGKAP 4 (Empat) ORANG PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURANMOR)

Share

Ibnnews.co.id, Medan – Selasa, 28/04/26 sekira Pukul 22.30 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur tangkap 4 (Empat) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di jalan Mustafa Kel. Pulo Brayan Darat I Kec. Medan Timur.Identitas ke 4 ( Empat )

Gio Kevin Harahap usia ( 28 Tahun ) Pekerjaan : Mocok Mocok
warga : Jln. Letda sudjono gg seri kel. Pulo Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung.(pengguna narkoba jenis sabu), Azwar Afandi Usia (40 Tahun)
Pekerjaan : Mocok Mocok warga  : Jln. Mesjid Taufik gg Beringin 2 kel. Tegal Rejo kec. Medan perjuangan.
(Residivis kasus Narkoba 2x),  M. Iqbal lubis, usia (26 Tahun) Pekerjaan : Mocok Mocok warga . : Jln. Brigjen katamso gg pelita II kel. Kampung baru , kec. Medan maimun.( Pengguna narkoba jenis sabu ), iswadi usia (49 Tahun), Pekerjaan : Mocok Mocok
warga  : Jln. Dwikora no 39 kel. Tegal Rejo kec. Medan perjuangan.
(Resedivis kasus Narkoba Tahun 2013)

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 27/04/ 26 pukul 08.00 WIB(diketahui). Di Jalan Mustafa Kel. Pulo Brayan Darat I Kec. Medan Timur. Penangkapan tersebut sesuai dengan – Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2002
– LP/B/180/IV/2026/SPKT/SEK MEDAN TIMUR.

‎Tempat kejadian perkara dimulai dari ‎Jl.Pasar III kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan, Jln Dwikora kel. Tegal Rejo kec. Medan Perjuangan, jalan Masjid Taufik Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan.
‎Barang bukti yang didapat dari para pelaku : – Baju Kaos warna hitam yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
– Uang hasil kejahatan sebesar Rp 1.360.000, –
– Handphone samsung j7prime dan redmi 13c milik iswadi
– Handphone vivo warna merah milik azwar.

Peristiwa kejahatan itu dimulai pada hari Minggu tanggal 26 maret 2026 pukul 23.00 WIB korban baru saja pulang dari UMSU dan memarkirkan SPM miliknya diparkiran Kost, selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB, korban turun dan melihat SPM miliknya sudah tidak ada, dan menurut keterangan saksi didepan kost korban, terduga pelaku mendorong SPM milik korban sekitar pukul 03.00 WIB Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan/dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

Atas laporan korban tersebut yaitu Pada hari Selasa, 28/04/26,sekira pukul 21.00 WIB Piket menerima laporan dan operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim  dan Panit Reskrim )mendapat informasi dari informan bahwasanya pelaku pencurian SPM Yamaha RX king berada dijalan pasar III medan timur ,selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan langsung mengamankan TSK, Dan selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan mengamankan TSK Iswadi dan TSK M. Iqbal lubis dijalan dwikora serta mengamkan TSK azwar afandi dijalan mesjid taufik.
– Tsk Gio kevin Harahap mengakui perbuatan nya dan melakukan pencurian bersama Azwar afandi dan Helux (DPO) dan selanjutnya menjual hasil curiannya kepada iswadi dan M. Iqbal lubis seharga Rp. 3.000.000,-
Tersangka iswadi dan M. Iqbal lubis mengakui telah membeli SPM Yamaha RX king hasil curian tersebut dan sudah menjual kembali seharga Rp. 3.200.000,- kepada peri (DPO)
TSK iswadi mengakui sudah lebih kurang membeli SPM R2 dan R4 sebanyak sepuluh kali dari hasil curian. Pada saat Tim melakukan pengembangan, TSK mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dan ke 4 ( Empat ) pelaku saat ini berada di Mako Polsek Medan Timur.(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *