UNIT OPSNAL RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP 2 (Dua) ORANG LAKI-LAKI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (TAS)*

Share


‎Ibnnews.co.id, Medan –  Rabu, 18/03/26, Unit Reskrim  Polsek Medan Timur pada Pukul 19.30 wib  telah mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (tas) di Jln. Krakatau kel. Glugur Darat I Kec. Medan Timur. Tsk atas Nama : Moh Rangga Prasetya. Laki-lak (27 tahun)
Pekerjaan : Jualan ikan beralamat : Jl.Denai no.85 Kel. Tegal sari Mandala I Kec. Medan Area. Kedua bernama Bayu Hermawan,Laki-laki (31 Tahun)
Pekerjaan : Jualan Ikan, beralamat : Jln Amal Luhur No.91 Kel. Dwikora Kec. Helvetia Medan. Dan korbannya bernama : Novita (25 Thn) beralamat : Jl.Pala ,LK III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi. Barang bukti yang didapat dari kedua pelaku adalah 1 Unit Sp. Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol BK 3411 ANI (Sepeda motor yg digunakan untuk kejahatan)

Awal peristiwa tersebut dimulai Pada Pada hari Minggu Tanggal 15/03/26 sekira pukul 17.00 Wib korban memesan gojek dari Deli Park menuju Restoran Shao Kalo Cemara, kemudian sekira pukul 17.30 wib dijalan Krakatau ada satu sepeda motor berboncengan dengan kencang langsung menarik Tas korban sampai terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya.
Atas kerjadian tsb, korban merasa keberatan/dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.

Atas dasar dari laporan korban maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Jl. Krakatau sedang berada di Jl. Air Bersih Ujung no.202 ( KOS GRAHA RAMBE BAROKAH). Kemudian personil Reskrim Medan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU MY Sidabutar langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan 2 (dua) orang Tersangka yang Pada saat itu berada didalam kamar kost No. 209, Pada saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti Tas, Tersangka an. Bayu berusaha melarikan diri sehingga Petugas memberikan Tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke Udara, namun tidak di indahkan oleh Tersangka Bayu sehingga petugas melakukan Tindakan Tegas Terukur mengenai Kaki Kiri TSK. Selanjutnya petugas membawa TSK ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Tindakan Medis.

Dari Hasil Interogasi yang dilakukan Unit  Opsnal Teskrim Polsek Medan Timur kepada kedua tsk, bahwa kedua Pelaku mulai mengikuti korban dari Mall Deli Park sampai dijalan Krakatau simpang pasar III langsung melakukan aksinya. Dan dari Hasil kejahatan yg diperoleh HP iPhone XR dan iPad dijual melalui market place dengan harga Rp1.000.000 untuk kedua barang tersebut.bDari hasil penjualan tersebut kedua pelaku mendapat Rp 500.000 /Orang. Uang hasil penjualan tersangka Bayu digunakan untuk membeli narkoba jenis Shabu dan main Slot. Uang Hasil penjualan untuk Moh. Rangga digunakan untuk beli narkoba jenis Shabu serta membeli baju kaos,celana panjang dan celana pendek. Dan perlu juga diketahui bahwa *Pelaku Bayu merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada bulan Agustus 2025*.Kedua tsk saat ini mendekam di Mako Polsek Medan Timur.(Tim)

 

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *