Unit Reskrim Polsek Medan Timur Melakukan Penangkapan Terhadap 1 (satu) Orang Pelaku Kasus Pencurian Baterai Aki Mobil.

Ibnnews.co.id, Medan – Senin,12/01/26
Pukul 23.00 wib kembali Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Kasus Pencurian Baterai Aki Mobil, dan tkp nya di Jl. Sentosa Baru, kel. Sei kera hilir 1, kec. Medan Perjuangan. Korban dari pencurian tersebut M. A. Anshary Torong berusia 28 Thn (Wiraswasta )yang tinggal di Jl. HM Yamin No 574 A,kel. Pahlawan Kec.Medan Perjuangan.Pelakunya adalah M. Dhanil, Laki-laki (39 tahun) Wiraswasta tinggal di Gg. Tawon, jl. Sampali, kec. Percut Sei Tuan.Barang bukti yang disita yaitu Rekaman CCTV
dan 1 (satu) buah baju, Baterry Aki Mobil.
Awal terjadinya peristiwa itu Sabtu 10/01/2026 sekira pukul 22.00 wib, korban memarkirkan mobilnya di depan toko, sekitar pukul 03.15 wib korban ditelfon oleh petugas jaga malam dan mengatakan baterai Aki mobil telah hilang, selanjutnya korban turun dan melihat ternyata benar baterai Aki mobil sudah tidak ada. Atas kerjadian tsb, korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.
Dari laporan tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Pencuri Baterai Aki Mobil berada di Jl. Sentosa Baru. Lalu pukul 23.00 Wib, Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung ke TKP dan melihat pelaku kemudian mengamankan pelaku selanjutnya memboyong ke Polsek Medan Timur. Dan dari hasil Interogasi si pelaku M. Danil mengakui bahwa dirinya mengambil Baterai Aki Mobil. Dan pada pada saat ini pelaku berada di Mako Polsek Medan Timur.(Tim)

