Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Pencuri Barang Cafe Sanova

Share

Ibnnews.co.id, Medan – Rabu, 17/12/ 25Tim Reskrim Polsek Medan Timur tangkap pelaku Roy Kardo Fransisco Rajagukguk Umur : 31 tahun Kristen Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Lau Dendang, kel. Legiun Veteran, kec. Medan Percut Sei Tuan  dan korbannya Nama : Neneng Hildayanti 56 Thn Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta  Alamat : jl. Gurilla no. 78, kel. Sei Kera Hilir II, kec. Medan Perjuangan dan barang bukti yang didapat1 (satu) Baju warna hitam merah,  Uang Tunai hasil penjualan barang curian Rp. 35.000

Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 Sekitar Pukul 21.30 Wib, korban dihubungi oleh tetangga cafe bahwa barang-barang di cafe sudah banyak yg hilang.
Atas kejadian tsb, korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.

Lalu Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Pencuri Barang-barang di Cafe Sanova berada di Jl. Sering. Pada pukul 01.00 Wib, Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung ke TKP dan melihat pelaku kemudian mengamankan pelaku.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan mencari Barang Bukti yang dicuri oleh pelaku. Dan pada saat itu pelaku melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur.- *Pelaku Residivis Curanmor di tangkap pada tahun 2019 dan vonis 1 tahun 6 bulan*(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *