Menteri Nusron Sambut Positif Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Koordinasi untuk Implementasi

Share

Ibnnews.co.id, Jakarta,
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi skema Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan segera menjalin koordinasi dengan Otorita IKN serta kementerian lain untuk menyelaraskan regulasi dan aturan teknis, agar eksekusi di lapangan konsisten dengan amar putusan MK.

Disway + 2
Apa yang Diputuskan MK?
MK memutuskan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (perubahan UU IKN) bertentangan dengan UUD 1945 dalam poin jangka waktu pemberian HAT.

NU Online + 2
Sebelumnya, skema memberikan HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN memungkinkan dua siklus hingga total 190 tahun (dua kali 95 tahun). MK menyatakan bahwa skema ini terlalu lama dan melemahkan posisi negara.

Rmol.id + 1
Sebagai pengganti, MK menetapkan batas waktu maksimal: misalnya, untuk HGU, jangka awal paling lama 35 tahun, kemudian perpanjangan dan pembaruan melalui evaluasi terukur.

NU Online + 1
MK juga menegaskan perlunya mekanisme evaluasi berkala yang terukur dan transparan, untuk menenentukan kelayakan perpanjangan hak.
NU Online

Respons Nusron: Kepastian Hukum dan Peran Negara
Nusron menyatakan bahwa putusan MK menguatkan posisi negara atas tanah, sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam.

Disway + 1
Menurutnya, koreksi yang dilakukan MK tak menghambat iklim investasi di IKN. Penyesuaian hanya menyentuh durasi hak, sementara kepastian usaha tetap terjaga.

Rmol.id + 1
Ia menegaskan bahwa proses yang sudah berjalan bisa dilanjutkan, asalkan disesuaikan dengan aturan baru. “Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian,” ujarnya.

Disway
Momentum untuk Keberlanjutan Sosial dan Keberpihakan Lokal
Nusron melihat putusan MK sebagai kesempatan untuk memperkuat fungsi sosial tanah. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat lokal dan adat di IKN agar pembangunan tidak hanya bersifat komersial, tetapi juga adil.

Disway
Evaluasi berkala menurut Nusron bisa menjadi alat negara untuk memastikan pemanfaatan tanah selaras dengan kepentingan publik dan pertumbuhan jangka panjang IKN.

PEWARTA + 1
Ia juga menyebut bahwa putusan tersebut konsisten dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk pembangunan IKN yang modern, transparan, adil, dan konstitusional.
Rmol.id + 1

Tantangan Implementasi
Meskipun Nusron optimistis, beberapa tantangan praktis perlu diperhatikan:
Harmonisasi Regulasi dan Teknis
Koordinasi antar instansi (ATR/BPN, Otorita IKN, pihak kementerian) menjadi kunci agar regulasi baru bisa dioperasikan secara efektif di lapangan.

Evaluasi dan Monitoring
Mekanisme evaluasi yang ditetapkan MK harus bersifat transparan dan kredibel, agar perpanjangan hak tidak semata-mata formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kinerja pemanfaatan tanah.

Perlindungan Masyarakat Lokal & Adat
Perlu langkah konkret agar masyarakat adat dan lokal di IKN bisa mendapatkan manfaat, dikelola dengan partisipasi yang memadai, dan tidak terpinggirkan oleh proyek skala besar.

Menjaga Iklim Investasi
Penyesuaian durasi hak bisa menimbulkan kekhawatiran dari investor — pemerintah harus menjelaskan mekanisme evaluasi serta kepastian hukum agar investasi tetap mengalir.
Kesimpulan

Putusan MK terkait HAT di IKN menjadi titik balik penting dalam pengelolaan tanah di ibu kota baru Indonesia. Dengan implementasi yang cermat dan koordinasi erat antar lembaga, keputusan ini berpotensi memperkuat posisi negara, menjaga keadilan sosial, sekaligus tetap mendukung iklim investasi. Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN telah menyatakan komitmen untuk menjalankan sepenuhnya putusan tersebut, menjadikannya landasan dalam tata kelola pertanahan IKN ke depan.(cts)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *