Kepala Desa Mutiarah selingkuh dan tertangkap oleh warga.

Share

Ibnnews.co.id, Simeulue- Diduga PJ Kepala Desa Mutiarah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan perselingkuhan dengan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa setempat, Kecamatan Salang Simeulue ,pada satu pekan belakang.

Kejadian ini bermula pada saat, mati lampuh disitulah Oknum Pj Kelapa Desa tersebut melancarkan aksi bejadnya. Lalu pelaku masuk kerumah korban, sedangkan suami korban sedang mencari nafkah melaut kepulau.

Sumber media ini yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kejadian ini terungkap pada saat suami adek sepupu korban menangkap basa keduanya lalu melaporkan kepada warga setempat.

“Iya betul itu waktu itu mati lampu,dan pelaku masuk kerumah korban pada saat suami korban sedang kepulau” kata sumber media ini,Jum’at (12/09/2025).

Berdasarkan aturan yang berlaku pelaku bisa di kenakkan sanksi aturan disiplin kepegawaian yang mendasarinya, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mengatur perselingkuhan sebagai pelanggaran disiplin berat yang bisa berakibat pada sanksi seperti penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak hormat.

Hal ini juga mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 1990 yang melarang PNS hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, dan tindakan tersebut dapat dijerat disiplin berat.

Lebih lanjut sumber ini mengatakan, kasus ini akan dibawah keranah hukum karna pelaku berstatus ASN dan menjabat PJ Kelapa Desa aktif. Tutup nya.(WW)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *