Kades Pegagan Julu VI Merasa Gengster” Diduga Aniaya Wartawan Kades Di Polisikan

Share

Ibnnews.co.id.Dairi
Kades pegaganjulu VI E.sihombing  Dilaporkan kepolres Dairi Sumut 4 september 2025
Kepala Desa ( Kades ) sebagai pelayan publik . Sebaik nya dapat mempelajari tentang Undang – Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik , untuk memahami hak dan kewajiban keduanya . Jika Kades merasa ada pelanggaran Kode Etik atau pemberitaan yang tidak berimbang , seharusnya Kades melapor ke organisasi pers seperti PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia ) terkait . Bukan menolak atau menghakimi wartawan saat di mintai konfirmasi . Konfirmasi di lakukan wartawan untuk mendapatkan jawaban dari narasumber mengenai suatu peristiwa atau isu , yang kemudian akan menjadi dasar pemberitaan media . Sesuai Pasal 8 UU Pers wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas untuk meliput peristiwa dan menyampaikan informasi pada publik. Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan untuk menguji informasi dan tidak menghakimi , sehingga konfirmasi penting untuk memastikan kebenaran informasi yang di peroleh wartawan . Kades perlu memahami tugas wartawan dan bersinergi untuk memberikan informasi yang akurat dan berkualitas untuk masyarakat . Kades tidak memiliki wewenang untuk menghakimi wartawan secara pribadi. Kades harus menempuh jalur resmi melalui UU Pers dan mekanisme yang ada untuk menyelesaikan permasalahan terkait pemberitaan pers , demi menjaga profesionalisme dan keadilan bagi semua . Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan  Kode Etik tidak dapat di jerat dengan undang – undang informasi dan Transaksi Elektronik ( UU  ITE ) . Tim Sabtu (6/9.2025) menerima informasi peristiwa kejadian yang di alami dua wartawan dari desa Pegagan Julu VI kecamatan Sumbul kabupaten Dairi Sumatera Utara Kamis (4/9.2025) . Bangun M.T. Manalu menceritakan melalui WA” Bangun MT Manalu bersama Abednego P.I Manalu wartawan dari media editorial 24 jam – com dan inspirasi , online telah resmi melaporkan kepala desa Pegagan Julu VI kecamatan Sumbul kabupaten Dairi Edward Sorianto Sihombing , ke Polres Dairi . Sudah di laporkan Bangun M.T. Manalu bersama Abednego P I Manalu ke Polres Dairi dengan nomor LP / B / 1345 / IX / 2025 / SPKT / Polres Dairi / Polda Sumut , tertanggal 4 September 2025 , kata Bangun M.T   Sabtu ( 6/9.2025). Bangun M.T .Manalu menceritakan kronologis kejadian yang di alami atas perbuatan kades Pegagan Julu VI , Edward Sorianto Sihombing . ” Kami datang baik – baik memperkenalkan diri pada perangkat desa , bahwa kami wartawan , tapi yang kami terima justru pukulan , tendangan , dan ancaman . Bahkan ponsel kami coba di rampas saat merekam ” ujar Bangun M T .Manalu . Lanjut Bangun M.T. Manalu ” dengan kejadian yang di lakukan kades itu ,kondisi tubuh kami terasa sakit akibat tendangan dan pemukulan itu dan wajah luka dan lebam . Tujuan kami menemui kades Pegagan Julu VI untuk konfirmasi mengenai program kerjanya selaku kades sekalian memperkenalkan diri karena kami datang dari Tapanuli Utara ( Taput ) . Namun sebaliknya yang kami terima dari kades Pegagan Julu VI jadi penganiayaan , intimidasi , hingga perampasan alat kerja saat merekam menjalankan tugas jurnalistik . Tapi itu sudah kami laporkan ke Polres Dairi , ujarnya . Beberapa rekan wartawan yang berada di wilayah kabupaten Dairi setelah menonton rekaman Video itu . Berharap pada ketua PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia ) mendampingi pelaporan wartawan atas kejadian yang di lakukan kades Pegagan Julu VI . Kalau ini tidak di usut tuntas akan seenaknya oknum kades berbuat menghakimi wartawan saat memantau penggunaan Dana Desa ( DD) di kabupaten Dairi . Apa lagi saat ini di duga kades merangkap ketua organisasi seperti , IPK, PP, dan ormas yang lain . Harap ketua PWI Sumut dapat menemui Polda Sumut segera menuntaskan peristiwa ini harap wartawan ( manap )

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *