Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu dari Tiga Kasus Narkotika

Share

Ibnnews.co.id, DAIRI
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Dairi. Proses pemusnahan digelar pada Selasa (29/7/2025) di halaman Kantor Sat Narkoba Polres Dairi dan disaksikan oleh sejumlah unsur penegak hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakapolres Dairi Kompol Diarma Munthe, SH, Kasat Narkoba AKP Bram Chandra, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidikalang Agung Sinuhaji, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Dairi, Yanti Simarmata, SH.

Dalam keterangannya, Kompol Diarma Munthe menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, yang seluruhnya merupakan hasil sitaan dari tersangka dalam tiga perkara berbeda.

“Tersangka pertama berinisial EG, ditangkap di Desa Pangururan, Kecamatan Sumbul, dengan barang bukti berupa ganja seberat 50,08 gram. Sebanyak 10 gram telah kami sisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik, sedangkan sisanya yakni 40,08 gram dimusnahkan hari ini,” ujar Kompol Diarma.

Sementara itu, pengungkapan kedua melibatkan tersangka PAD yang ditangkap di Kecamatan Sinehu. Dari tangan PAD, polisi menyita ganja seberat 9,9 kilogram. Dari jumlah tersebut, 31,61 gram disisihkan untuk keperluan penyelidikan, dan 9.868,4 gram dimusnahkan.

Selain ganja, petugas juga memusnahkan sabu seberat 5,86 gram yang merupakan sisa dari total barang bukti 15,86 gram. “Sebanyak 10 gram sabu kami sisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium,” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus agar barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dikubur setelah terlebih dahulu disiram dengan oli bekas. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air, kemudian dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditutup dengan pasir serta tanah.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dairi. Setelah ini, ketiga tersangka akan kami limpahkan bersama berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Sidikalang,” tegas Wakapolres.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pihak kepolisian kepada publik dalam penanganan kasus narkotika serta memperkuat sinergitas antar lembaga penegak hukum di daerah.(c.siahaan)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *