Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Driver Ojek Online

Ibnnews.co.id, Medan -;Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang driver ojek online (InDriver) bernama Michael Federick Pakpahan (25), yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Dusun VIII Klantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kasus ini bermula dari laporan Linda Margaretha Manalu pada tanggal 09 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, dua tersangka yakni K 50 tahun dan A.P 24 tahun berhasil diamankan di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo pada hari yang sama. Tersangka diduga melakukan pembunuhan secara terencana dengan modus merampas nyawa korban dan mengambil mobil milik korban untuk dijadikan kendaraan travel.
Aksi keji ini dilakukan pada 07 April 2025 dini hari di kawasan Jalan Pinang Baris Gang Wakaf, Medan Sunggal. Korban dijerat lehernya menggunakan sarung dan dipukul menggunakan palu hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibuang ke dalam saluran air di wilayah Gebang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mobil Toyota Rush, palu, sarung, handphone milik korban, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Tim)

