Dua Pemuda di Sidikalang Ditangkap Saat Akan Konsumsi Ganja, Polisi Temukan Barang Bukti
Ibnnews.co.id, SIDIKALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap dua pemuda yang kedapatan hendak mengonsumsi narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Parongil, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Kamis (13/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, MYS (22) dan IJS (26), merupakan warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang.
“Ya, kami mengamankan dua tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja di rumah milik tersangka IJS,” ujar AKP Amrizal.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Warga khawatir lingkungan mereka akan menjadi tempat peredaran narkoba jika tidak segera ditindak.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak ke lokasi dan menemukan bahwa rumah IJS diduga sering digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika.
“Setibanya di lokasi, kami mendapati dua pemuda yang tengah bersiap mengonsumsi ganja,” jelasnya.
Saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti. Namun, petugas yang sigap berhasil menemukan sebuah kotak rokok berisi dua batang rokok yang sudah dicampur ganja.
“Kami langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” tegasnya.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal usul barang haram tersebut.(clara)

