Tak Pasang Baliho Transparansi Anggaran Tahun 2024, Pangulu Sigodang Barat Diduga Sarat KKN

Tak Pasang Baliho Transparansi Anggaran Tahun 2024, Pangulu Sigodang Barat Diduga Sarat KKN
Share

Ibnnews.co.id, Simalungun.  – Isu dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di Desa Sigodang Barat, Kabupaten Simalungun, terkait absennya papan transparansi anggaran tahun 2024. Pangulu (Kepala Desa) Sigodang Barat mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan berbagai pihak yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa. Tidak adanya papan informasi anggaran memicu kecurigaan publik bahwa dana desa mungkin disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Papan transparansi anggaran adalah salah satu bentuk alat publikasi yang diwajibkan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait alokasi dan penggunaan dana desa. Hal ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, hingga memasuki tahun 2025, papan informasi terkait anggaran tahun 2024 tidak terlihat terpasang di Desa Sigodang Barat.

Masyarakat lokal merasa dirugikan dan kecewa terhadap kinerja Pangulu yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan kejelasan soal pengelolaan dana desa. Ketidakjelasan ini diperburuk oleh beberapa indikasi kecurangan, seperti lambatnya implementasi proyek pembangunan desa, kurangnya program pemberdayaan masyarakat dan tidak ada keterlibatan masyarakat dalam Musdus maupun Musdes.

Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan, “Dana Desa Sigodang Barat Tahun 2024 sekitar 808 jutaan dan Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, tapi sampai sekarang kami tidak tahu uang itu digunakan untuk apa.Masa tidak ada Baliho transparansi sama sekali? Ini jelas mencurigakan.” ujarnya, Sabtu (1/02/2025).

Sikap Pangulu yang tidak kooperatif dan minim komunikasi dengan warga juga menjadi pemicu semakin memanasnya isu ini. Warga mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun, untuk segera melakukan audit dan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Pengamat tata kelola pemerintahan, P. Purba, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. “Jika papan anggaran saja tidak dipasang, wajar masyarakat curiga. Itu adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan. Pemerintah daerah dan aparat hukum semestinya tidak tinggal diam,” katanya.

Kasus seperti ini mencerminkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa di berbagai wilayah, khususnya daerah-daerah yang jauh dari pantauan langsung pemerintah pusat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KKN di tingkat desa perlu menjadi prioritas agar dana yang sudah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Pangulu Sigodang Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait absennya papan transparansi anggaran. Masyarakat berharap bahwa apa pun yang menjadi persoalan akan segera diungkap dan diselesaikan, demi membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Transparansi bukanlah sekadar formalitas tetapi kewajiban moral dan hukum yang harus dilakukan oleh setiap aparatur pemerintah desa. Ketika transparansi diabaikan, maka kepercayaan masyarakat akan goyah, dan fungsi pemerintahan desa sebagai pelayan publik menjadi tidak berjalan optimal. Semoga pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sigodang Barat terjamin. (Jhon Turnip)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *